Idealnya UMK Majalengka Rp3 Juta, Bupati Janji Kawal Usulan UMK yang Sudah Dikirim ke Pemprov

Idealnya UMK Majalengka Rp3 Juta, Bupati Janji Kawal  Usulan UMK yang Sudah Dikirim ke Pemprov

BERJANJI KAWAL UMK: Bupati Majalengka Karna Sobahi sudah menandatangani UMK hasil rapat pleno dan mengirimkannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Bupati MAJALENGKA Karna Sobahi memastikan akan mengawal usulan UMK hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Kamis (23/11) kemarin.
Karna mengaku sudah menandatangani hasil rapat pleno itu, dan mengirimkannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Dari rapat pleno DPK kemarin, disepakati UMK Majalengka 2024 naik sebesar 14,81 persen, atau sebesar sekitar Rp300 ribu. Adapun UMK 2023 ini di angka Rp2.180.000.

"Sudah saya tandatangani, sudah dikirimkan (ke pemprov, red). Kami akan kawal itu," kata Karna, Jumat (24/11).
Sebelumnya, bupati menegaskan, UMK Majalengka ideal di angka Rp3 juta. Hal itu berdasarkan kemajuan yang dialami Majalengka pada beberapa tahun terakhir.

Namun, dari hasil pleno DPK kemarin, diputuskan naik 14,81 persen. Jika usulan itu diterima, UMK Majalengka 2024 mendatang di kisaran Rp2.5 juta.

BACA JUGA:Zaini Shofari Minta Pemkab Majalengka, Antisipasi Bencana Banjir

BACA JUGA:Lumbung Indonesia Hadir di Akamigas Balongan, Gerakan Lampu Hemat Energi Terangi Indramayu

Menyikapi hasil pleno itu, Karna menyebut masih bisa diterima. "Ya kalaupun tidak Rp3 juta, (tapi) Rp2.5 juta ya? Ya masih mungkin lah. Walaupun itu minimal. Idealnya Rp3 juta, Majalengka itu," jelasnya.

Karna menyebutkan, dalam penentuan besaran UMK, sudah selayaknya memerhatikan banyak hal. Tidak melulu secara rasio, penentuan UMK juga perlu menggunakan pendekatan perasaan.

"Ya, tidak hanya dengan rasio kan. Tapi juga dengan menggunakan perasaan kan. Masa Majalengka sudah seperti ini cuma 2.180.000 (UMK 2023). Kalah sama (Kabupaten) Sumedang," jelas dia.

Karna menjelaskan, Kabupaten Majalengka memiliki beberapa komponen yang dinilai bisa menjadi kajian untuk menaikkan UMK, hingga di angka Rp3 juta. Tumbuhnya industri dalam beberapa tahun terakhir, jelas dia, menjadi salah satu komponen yang bisa menjadi pertimbangan menaikkan UMK.

BACA JUGA:Dukung Istri Ganjar Pranowo Perempuan Harus Berpolitik, Jafarudin: Tidak Terbatas Kelompok dari PDI Perjuangan

BACA JUGA:Program Gelisan Bakal Diperkenalkan di Kota Cirebon

"Kita lihat pertumbuhan ekonomi, investasi, segala macam. Itu luar biasa," tegas dia.
Apalagi sejauh ini menurut Bupati Majalengka Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Majalengka tidak layak dan tidak manusiawi.

Bahkan bupati juga merasa sedih dan prihatin, ketika UMK Kabupaten Majalengka 2023 hanya Rp2.180.602,90.
Oleh sebab itu, ia sangat mendukung perjuangan para Serikat Pekerjaan (SP), yang saat ini sedang mengusulkan upah yang layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: