Satpol PP Leuwimunding Tertibkan Baliho Tidak Patuhi Aturan

Satpol PP Leuwimunding Tertibkan Baliho Tidak Patuhi Aturan

Satpol PP dan Damkar BKO kecamatan Leuwimunding menertibkan alat peraga diantaranya spanduk, umbul-umbul, baliho dan reklame yang tidak sesuai dengan aturan dan estetika--

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) kabupaten MAJALENGKA melakukan penertiban baliho hingga banner yang terpasang di sejumlah titik ruas jalan secara serentak, Selasa 25 Februari 2025.

 

Seperti halnya Satpol PP dan Damkar BKO kecamatan Leuwimunding menertibkan alat peraga diantaranya spanduk, umbul-umbul, baliho dan reklame yang tidak sesuai dengan aturan dan estetika.

 

Anggota Satpol PP kecamatan Leuwimunding, Jumhana mengungkapkan penertiban baliho dan lainnya ini sesuai dengan Perda kabupaten Majalengka Nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

 

"Di lapangan kita (tim) menemukan sekaligus menertibkan beberapa diantaranya seperti baliho bekas pilkada yang masih ada, banner partai, dan produk rokok hingga rovider telekomunikasi," kata Jumhana disela penertiban.

 

BACA JUGA:Puluhan Ribu Pramuka Peduli Lingkungan

 

Sementara itu, anggota Satpol PP kecamatan Leuwimunding lainnya, A.Nuropik menambahkan kegiatan ini juga sesuai dengan instruksi gubernur Jawa Barat perihal pemasangan spanduk, umbul-umbul, baliho dan reklame yang tidak sesuai dengan aturan dan estetika.

 

"Kegiatan ini berlangsung serentak selama tiga hari sejak Senin-Rabu 24 sampai dengan 26 Februari 2025," imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: