Elita Budiati Klarifikasi Terkait Penolakan UU TNI: Tidak Ada Militerisasi dan Dwi Fungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR RI Elita Budiati, melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Majalengka, Jum'at (28/3) --
RADARMAJALENGKA.COM-Aksi unjuk rasa yang menuntut pembatalan disahkannya Undang-Undang TNI terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Penolakan terhadap UU TNI ini, menurut sebagian pihak, berpotensi membawa dampak negatif bagi negara.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI Elita Budiati, yang juga merupakan anggota Fraksi Golkar, memberikan klarifikasi terkait revisi Undang-Undang TNI yang telah disahkan.
BACA JUGA:Eman : Peran OKP di Bawah KNPI Harus Mampu Wujudkan Majalengka Langkung Sae
BACA JUGA:Diskusi Pemuda Majalengka:Menjadi Agen Perubahan untuk Kemajuan Daerah
Elita Budiati, yang turut serta dalam proses penggodokan RUU TNI-Polri, merasa bingung dengan penolakan yang terjadi.
Sebagai anggota legislatif dari Dapil Subang-Majalengka-Sumedang (SMS), ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang TNI-Polri yang telah disahkan, tidak terdapat unsur militerisasi ataupun dwi fungsi ABRI seperti yang dituduhkan dalam sejumlah informasi yang beredar.
"Saya malah bingung, yang ditolak itu apa? Komisi I adalah bagian dari yang menggodok RUU TNI-Polri. Saya jelaskan, tidak ada yang seperti sekarang, isu tentang militerisasi itu hoaks, tidak ada juga yang menyebutkan TNI akan kembali pada dwifungsi ABRI. Dengan adanya revisi ini, justru semuanya dibatasi," kata Elita saat melaksanakan kunjungan di Kabupaten Majalengka Jum'at (28/3).
BACA JUGA:Wabup Dena : Siap Bereskan Tunggakan Iuran BPJS
Dirinya menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang TNI yang baru, kedudukan TNI dan Polri di kementerian memang mengalami perubahan. Dari 10 kementerian menjadi 14 kementerian, namun itu merupakan langkah yang perlu, misalnya pada Tim SAR, yang memang membutuhkan keterlibatan TNI.
"Kami di Komisi I malah jadi bingung. Jadi kami harap masyarakat bisa paham. Jangan langsung beranggapan negatif," lanjutnya.
Elita juga menyebutkan bahwa dalam aksi unjuk rasa penolakan UU TNI ini, ada oknum yang mencoba menunggangi isu tersebut untuk menggambarkan Undang-Undang TNI seolah-olah sebuah ancaman.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Ganjal ATM SPBU Rajagaluh di Sebuah Hotel
"Saya bertanya, bahaya di mana? Apa yang sebenarnya meresahkan? Saya minta masyarakat untuk membaca dan mempelajari Undang-Undang TNI yang sudah direvisi dengan baik-baik. Jangan langsung turun ke jalan tanpa memahami isinya," jelas Elita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: