Pelaku Pencuri Berpistol Akhirnya Ditangkap Polisi

ilustrasi pistol-pixabay-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM — Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Kali ini, korbannya adalah sekelompok anak-anak yang sedang asyik bermain di depan sebuah warung di Kecamatan Malausma.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku berinisial KP (37), warga setempat, mendatangi lokasi kejadian dan merampas telepon genggam milik korban dengan disertai ancaman menggunakan senjata tajam.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, melalui Kapolsek Malausma IPTU Yondri, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya di Blok Cilangkap, Desa Lebakwangi, Kecamatan Malausma.
"Pelaku datang mengendarai sepeda motor, kemudian berhenti dan langsung mengancam anak-anak yang sedang bermain dengan sebilah golok kecil serta satu pucuk pistol jenis airsoft gun. Ia memaksa para korban untuk menyerahkan HP mereka," ungkap IPTU Yondri.
BACA JUGA:Baznas Majalengka Catat Perolehan Zakat Fitrah Rp 22 Miliar
Setelah berhasil merampas telepon genggam milik korban, pelaku melarikan diri ke arah Tembong, Bantarujeg.
Namun, teriakan para korban menarik perhatian warga sekitar yang kemudian melakukan pengejaran.
"Saat dikejar, pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam dan airsoft gun untuk menakuti warga. Namun, warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malausma," lanjut Yondri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polsek Malausma bersama warga melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit HP merek VIVO tipe Y102 warna biru silver, satu unit sepeda motor Jupiter Z warna hitam beserta kunci kontak, satu bilah golok, serta satu pucuk pistol airsoft gun warna silver," jelasnya.
BACA JUGA:Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat, Warga Antre sampai Mengular di Luar Gerbang
Saat ini, pelaku KP telah diamankan di Polsek Malausma dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
"Kasus ini telah kami limpahkan ke tim Satreskrim Polres Majalengka untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Malausma. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: