DPRD Belum Mau Bahas Usulan Penjabat Bupati Majalengka
Ketua DPRD Majalengka Drs H Eddy Anas Djunaedi MM-PAI SUAPRDI-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Munculnya sejumlah komentar dan pembahasan tentang usulan Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, baik di beberapa media sosial maupun media mainstream akhir akhir ini direspons santai Ketua DPRD Majalengka Drs H Eddy Anas Djunaedi MM.
Ia mengtakan meski sebuah keharusan, namun wacana mengenai pembahasan Pj Bupati untuk saat ini dinilai masih terlalu dini, mengingat masa jabatan Bupati Majalengka sendiri masih cukup lama.
Bahkan sebut politisi asal PDIP tersebut sampai saat ini secara resmi DPRD Kabupaten Majalengka masih belum melakukan pembahasan, terkait persoalan tersebut, apalagi sampai membahas nama nama yang diusulkan.
“DPRD Majalengka sampai saat ini belum membahas apalagi mengusulkan calon pejabat Bupati karena masih lama jabatannya,“ katanya, Selasa (20/6).
BACA JUGA:8000 Jemaah Haji Kuota Tambahan dari Jabar Segera Berangkat
Meski demikian kata dia memang secara aturan DPRD harus mengusulkan 3 nama untuk pejabat kepala daerah atau walikota/bupati pada masa transisi menuju pilkada serentak konstitusional. Maka kepala daerah baik bupati atau walikota yang masa jabatannya akan habis harus dijabat oleh penjabat sementara.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota menyebutkan, bahwa usulan calon Pj untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2024 yang salah satu usulan melibatkan DPRD Majalengka.
“Ini kan masa jabatan bupati sendiri masih lama, jadi kita belum membahas masalah itu, setidaknya nanti antara dua atau tiga bulan sebelum masa jabatan bupati berakhir, baru akan kita bahas dan kita usulkan,” katanya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Majalengka H Asep Eka Mulyana SIP. Pihaknya memang belum membahas apalagi mengusulkan nama-nama calon Pj Bupati kepada gubernur, hal itu disebabkan karena masa jabatan bupati yang masih lama.
BACA JUGA:Komunitas Motor Honda Meriahkan Pertandingan Sepakbola Indonesia vs Argentina
“Kita memang belum membahas apalagi mengusulkan, sedangkan mengenai batas akhir kapan DPRD harus mengusulkan belum ada ketentuan mengenai itu, yang pati DPRD akan patuh dan tunduk dengan aturan yang ada,” ujarnya.
"Jika melihat Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, maka sangat jelas dikatakan jika DPRD Majalengka harus mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati, namun kami memang sampai saat ini belum membahas apalagi sampai mengusulkan nama,”imbuhnya. (pai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: