Jika Melanggar Perda, DPRD Ancam Cabut Izin Usaha Minimarket

Jika Melanggar Perda, DPRD Ancam Cabut Izin Usaha Minimarket

Ilustrasi Perda-ist-Radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mengancam akan mengusulkan pencabutan izin usaha minimarket jika para pengusaha minimarket di wilayah tersebut terus melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menjelaskan bahwa Kabupaten Majalengka memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.

Dalam Perda tersebut, terdapat aturan mengenai jam operasional serta jarak antara minimarket dan pasar rakyat. Namun, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (22/1) lalu bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kabag Hukum, serta perwakilan pengusaha minimarket, menemukan adanya pelanggaran terhadap Perda tersebut.

"Kami menemukan dua jenis pelanggaran, yaitu terkait jam operasional dan zonasi, atau jarak minimarket dengan pasar rakyat maupun toko-toko milik masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal Pasar Sport Model Tanah Air

Dasim menambahkan, sejak Perda tersebut disahkan pada 2022, belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi aturan teknis terkait zonasi, pembinaan, dan evaluasi terhadap toko swalayan atau toko modern.

Hal ini, menurutnya, mempersulit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Turunan dari Perda itu, terutama Perbup zonasi, belum diterbitkan. Perbup ini sangat penting untuk menentukan lokasi yang boleh digunakan untuk toko swalayan. Padahal Perda sudah berlaku sejak 2022,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti adanya minimarket yang melanggar aturan jam operasional.
"Kami mendorong Dinas Perdagangan dan Perindustrian segera menerbitkan Perbup terkait zonasi dan pembinaan.

Jika pengusaha tetap membandel, kami akan merekomendasikan pencabutan izin usaha," tegas Dasim.
Selain itu, Dasim mengungkapkan bahwa dari informasi yang diperoleh, sebanyak 99% minimarket di Kabupaten Majalengka bukan sepenuhnya milik brand nasional seperti Alfamart dan Indomaret.

BACA JUGA:Hadir dengan Berbagai Upgrade, New Yamaha MT-25 Semakin Tonjolkan Aura 'The Master of Torque' yang Agresif

Sebagian besar justru dikelola oleh pengusaha lokal melalui sistem waralaba.
“Minimarket-minimarket ini sebenarnya dikelola pengusaha lokal yang bekerja sama dengan brand nasional. Kami akan mendalami lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemiliknya,” ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin, menyambut baik langkah DPRD dalam menertibkan keberadaan minimarket.

“Ini langkah yang baik untuk menata toko-toko modern di Majalengka sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2022. Kami mendukung penuh dan akan melaksanakan evaluasi, khususnya terkait pengawasan dan pembinaan,” jelasnya.

Iding juga menegaskan bahwa banyak minimarket yang melanggar aturan jam operasional.
Berdasarkan Perda, minimarket di Kabupaten Majalengka hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 22.00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: