Komisi II DPRD Panggil 13 Distributor Terkait Soal Stok Pupuk Subsidi

Komisi II DPRD Panggil 13 Distributor Terkait Soal Stok Pupuk Subsidi

RAPAT DENGAR PENDAPAT: Untuk memastikan stok pupuk aman, DPRD Kabupaten Majalengka memanggil 13 distributor pupuk.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMJALENGKA.COM – Untuk memastikan stok pupuk bersubsidi aman di Kabupaten Majalengka, Komisi II DPRD Majalengka memanggil seluruh distributor pupuk di Kabupaten Majalengka.

Ketua Komisi II, Dasim Raden Pamungkas, mengungkapkan bahwa ada 13 distributor pupuk yang diundang, yang tersebar di seluruh Kabupaten Majalengka.

Tujuan mengundang distributor, menurut Dasim, pertama untuk memastikan bahwa hari ini pupuk bersubsidi sudah tersedia di 188 pengecer di Kabupaten Majalengka.

Kedua, DPRD juga mengusulkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar pengecer pupuk tersebut harus ada di setiap desa, sehingga petani lebih mudah membeli pupuk.

BACA JUGA:Rumah Warga Kuningan Tertimpa Pohon saat Hujan Disertai Angin Kencang

"Kami sudah meminta kepada Dinas Pertanian untuk mengarahkan seluruh penyuluh yang ada di Kabupaten Majalengka agar mengkroscek apakah pupuk tersebut sudah tersedia di pengecer sesuai dengan yang disampaikan distributor. Apakah pupuk itu benar-benar ada di pengecer," jelasnya usai menghadiri rapat dengar pendapat pada Rabu (8/1/2025).

Selain itu, Ketua Komisi II menjelaskan bahwa dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Majalengka, terdapat beberapa persoalan.

Salah satunya adalah bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi jenis tanaman tertentu. Kondisi ini harus segera diperhatikan oleh dinas terkait dan segera disosialisasikan.

Ditambahkannya, hanya petani yang terdaftar di kelompok tani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

BACA JUGA:Nataru 2024, Penumpang KA Melonjak 107 Persen

"Jadi, syaratnya harus menjadi anggota kelompok tani. Jika ada petani yang tidak terdaftar di kelompok tani, mereka tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Ini menjadi persoalan, jadi kami meminta Dinas Perdagangan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan para petani bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa dibeli oleh petani yang terdaftar di kelompok tani," jelasnya.

"Selain itu, ada 9 jenis tanaman yang dapat menggunakan pupuk bersubsidi. Tanaman lainnya, seperti kubis dan bawang daun, tidak bisa. Maka dari itu, kami meminta sosialisasi kepada petani, dan penyuluh juga harus mengkroscek kepada 188 pengecer untuk memastikan pupuk tersebut sudah tersedia," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa dalam rapat ini, distributor telah mengonfirmasi bahwa sejak Desember 2024, pupuk sudah sampai ke pengecer.

Bahkan, lanjut Dasim, para kelompok tani mengeluh karena adanya biaya ongkos dari pengecer ke mereka. Namun, dalam rapat ini, distributor juga menyampaikan bahwa ongkos tersebut sudah ditanggung oleh distributor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: