Dugaan Penipuan Kredit Bank, Respon Komisi II DPRD Majalengka Minta Segera Diusut

AUDIENSI: Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, bersama jajarannya menerima kedatangan warga di kantor DPRD Majalengka.-Baehaqi-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Sejumlah warga Desa Kulur, Kecamatan Majalengka, melaporkan dugaan penipuan terkait kredit bank yang melibatkan peminjaman nama untuk pengajuan kredit kepada Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka.
Mereka datang didampingi oleh LSM Lidik untuk memaparkan kronologi kejadian yang diduga melibatkan oknum pegawai bank.
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, bersama jajarannya menerima kedatangan warga tersebut di kantor DPRD Majalengka.
Dalam pertemuan tersebut, warga menceritakan bagaimana mereka diminta menyerahkan fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) oleh seseorang berinisial TN yang bekerja sama dengan US, oknum petugas lapangan bank.
BACA JUGA:Serabi Masih Diburu untuk Menu Berbuka
TN dan US diduga menawarkan peminjaman nama untuk mengajukan kredit bank senilai Rp 50 juta dengan imbalan uang. Mereka juga menjanjikan untuk membayar cicilan kredit tepat waktu.
Namun, kenyataannya, setelah pengajuan kredit disetujui, keduanya tidak memenuhi janji mereka untuk membayar cicilan, yang akhirnya membuat pihak bank menagih pembayaran kepada warga yang tidak tahu-menahu.
Warga hanya menerima imbalan sebesar Rp1,5 juta per orang setelah pengajuan kredit disetujui, sementara uang tersebut dicairkan oleh TN dan US, dan penggunaannya tidak diketahui.
Dasim Raden Pamungkas mengungkapkan bahwa sedikitnya ada empat warga Desa Kulur yang menjadi korban penipuan ini.
BACA JUGA:Disarpus Ajak Masyarakat Arsipkan Naskah Kuno
Persyaratan pengajuan kredit yang cukup mudah, seperti fotokopi KTP dan KK, diduga menjadi alat bagi oknum untuk memanipulasi data.
Selain itu, surat keterangan usaha yang diminta oleh TN dan US tercatat di Kelurahan Cicurug, yang berbeda dengan domisili asli warga di Desa Kulur, sehingga memperkuat dugaan adanya penipuan.
"Ini sudah jelas indikasi penipuan, karena dokumen administrasi yang disiapkan oleh TN dan US tidak sesuai dengan domisili warga," ujar Dasim.
Selain itu, Dasim juga mendorong aparat penegak hukum (APH), baik Polres Majalengka maupun Kejari Kabupaten Majalengka, untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Ia khawatir jika tidak segera ditangani, masih banyak warga lain yang menjadi korban dari praktik penipuan semacam ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: