Polda Jabar Telah Mengantongi Identitas 3 Pelaku DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Siapa Saja Pelakunya?

Polda Jabar Telah Mengantongi Identitas 3 Pelaku DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Siapa Saja Pelakunya?

Ilustrasi DPO dari Polda Jabar -Instagram @radarcirebon - Tangkapan layar-radarmajalengka.com

BACA JUGA:Fulham VS Man City: The Citizens Pesta Gol Usai Bantai Cottagers 4-0!

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Barat masih melakukan pengejaran dan penyidikan terhadap 3 orang pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya M Rizky Rudiana yang terjadi pada tahun 2016 silam di Cirebon.

Menurut penjelasan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, sebelumnya delapan tersangka sudah dijebloskan ke penjara dan divonis hukuman seumur hidup. 8 tersangka itu di antaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Untuk tujuh orang tersangka yang telah dewasa divonis seumur hidup. Untuk satu orang tersangka lagi yang pada saat itu masih di bawah umur telah divonis delapan tahun," kata Jules saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa 14 Mei 2024.

Menurut Jules, pengejaran terhadap tiga orang pelaku tersebut masih terus dilakukan oleh kepolisian. Tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

BACA JUGA:Napoli VS Bologna, I Partenopei Dipermalukan Oleh I Rossoblu dengan Skor 0-2

Langkah-langkah penyelidikan untuk mengetahui keberadaan 3 pelaku DPO serta menangkap para pelaku masih terus dilakukan pihak kepolisian. "Upaya yang kami lakukan masih mencari informasi keterangan terkait dengan status ataupun keberadaan dari tiga orang DPO tersebut," pungkasnya.

Upaya yang dilakukan yaitu seperti pihaknya menyusuri rumah alamat dari yang bersangkutan (pelaku DPO) atau mencari jejak sekolah orang tua kerabat dari ketiga DPO serta hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon kota di Polda Jabar, jelasnya.

Kasus Vina yang menggegerkan tersebut, terjadi tahun 2016 silam di Kabupaten Cirebon. Vina dan kekasihnya Eky, mengalami tindakan pembunuhan keji yang dilakukan oleh sekelompok remaja yang tergabung dalam Geng Motor Moonraker.

Awalnya, kematian Vina dan Eky diduga korban kecelakaan tunggal lalu lintas yang terjadi di jembatan layang di kawasan Flyofer Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Namun sejumlah kejanggalan atas kasus ini, membuat pihak Kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

BACA JUGA:Hasil Cerezo Osaka VS Vissel Kobe 4-1, Justin Hubner Bermain Selama 75 Menit

Setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dari bukti dan saksi teman-teman korban, kecurigaan polisi pun terbukti. Kedua korban tewas akibat dibunuh oleh sekelompok geng motor Moonraker. 

Dilansir dari radarcirebon.com. Polisi berhasil menangkap para tersangka di Jalan Perjuangan (Majasem), Kampung Situgangga, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Setelah menangkap para tersangka polisi melakukan pemeriksaan. Dan tersangka mengakui kalau mereka telah membunuh kedua korban tersebut.

Pelaku berjumlah 11 orang, 8 diantaranya sudah ditangkap. 7 diantaranya dihukum penjara seumur hidup dan 1 orang lagi penjara 8 tahun karena masih di bawah umur pada saat kejadian.

Sementara untuk 3 pelaku lainnya, masuk dalam daftar DPO Polda Jabar. Dilansir dari radarcirebon.com, Ketiga pelaku DPO tersebut, tercatat sebagai warga Desa Bajarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: