5 Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Terbaru, Salah Satunya Ciri-Ciri DPO Sudah Disebar Oleh Polda Jabar 

5 Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Terbaru, Salah Satunya Ciri-Ciri DPO Sudah Disebar Oleh Polda Jabar 

Ilustrasi DPO dari Polda Jabar -Instagram @radarcirebon - Tangkapan layar-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM - Kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali mencuat ke permukaan usai film Vina: Sebelum 7 Hari sukses membuat banyak penonton menjadi kembali teringat akan kasus pembunuhan keji yang terjadi di Cirebon itu, seolah napak tilas kejadian yang terjadi di Cirebon 2016 alias 8 tahun silam. Film: Vina Sebelum 7 Hari ini digarap oleh sutradara Anggy Umbara dari rumah produksi Dee Studios. 

Sekedar diketahui, kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya, Rizky atau Eky itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Saat kejadian awal korban ditemukan, Vina dan Rizky sempat diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas.

Tapi setelah diselidiki lebih lanjut, dengan adanya kejanggalan berupa luka yang ditemukan di tubuh korban akhirnya bisa tabir kasus ini kian terungkap. Delapan orang pelakunya sudah diamankan yang terdiri dari Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Vina dan Rizky dieksekusi secara brutal di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon. Selain dibunuh, Vina juga dirudapaksa secara bergiliran oleh para pelaku. Aksi mereka kemudian berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang divonis 8 tahun penjara karena statusnya pada saat itu masih berada di bawah umur. Di bawah ini ada 5 fakta terbaru mengenai kasus pembunuhan Vina Cirebon, simak lebih lanjut. 

BACA JUGA:Jadwal Bioskop XXI CSB Mall Cirebon Sabtu 18 Mei 2024, Kuy Rayakan Weekend dengan Film Bioskop Pilihan 

1. Tiga Pelaku Masih DPO

Delapan tahun sudah berlalu, dari 11 pelaku baru ada 8 orang yang telah diadili atas kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky. Sementara 3 pelaku lainnya hingga kini belum tertangkap alias masih DPO.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, dalam isi dakwaan untuk pelaku Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani, tertera ada tiga nama pelaku yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Mereka adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Pihak keluarga pun telah berusaha keras untuk mencari keadilan atas peristiwa pembunuhan yang menimpa Vina. Kakak Vina, Marliyana mengaku sudah berusaha keras untuk mencari tahu soal tiga pelaku yang masih buron.

Marliyana sendiri selaku kakak Vina mengaku tidak mengenal tiga pelaku pembunuhan yang berstatus DPO tersebut. Ia mengatakan belum pernah melihat tampang dari tiga orang pelaku itu. "Nanya ke pihak berwenang sudah. Nanya ke para pelaku juga juga sudah. Sampai saya bilang 'tolong kasih tahu foto orangnya kaya gimana, tampangnya seperti apa'," kata Marliyana. "Sampai sekarang saya nggak tahu pelakunya seperti apa. Orangnya kaya gimana, tinggi atau pendek saya nggak tahu," ucap dia.

BACA JUGA:Napak Tilas 3 Lokasi Tempat Pembunuhan Kasus Vina Cirebon, Kondisi Masih Sama dan Tak Banyak Berubah

2. Proses Pencarian Tiga DPO Masih Berlanjut

Pada Selasa (14/5/2024), Polda Jawa Barat pun memberi kabar soal tiga nama buron tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menegaskan kasus itu masih didalami kepolisian.

"Tidak dihentikan, kita terus lakukan pengejaran," katanya. Surawan juga memastikan pengejaran ketiga DPO ini masih terus dilakukan. Pihaknya menjamin akan melakukan segala upaya agar seluruh pelaku yang masih berstatus DPO cepat tertangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: