Dinilai Gegabah soal Al Zaytun, Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang Rp 9 Triliun

Dinilai Gegabah soal Al Zaytun, Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang Rp 9 Triliun

Sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar, M Ridwan Kamil. -ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr-radarmajalengka.com

BACA JUGA:Instbunas Bakal Gelar Seminar Nasional

Mengapa Panji Gumilang menggugat Kang Emil? Menurut Sutardi, gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah. Terutama ketika mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al Zaytun.

Ditambah dengan peran Ridwan Kamil turut membentuk tim investigasi. Tim ini dinilai menyudutkan Panji Gumilang.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami. Seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," ungkapnya.

Sementara itu di tempat yang sama, kuasa hukum Ridwan Kamil, Arief Nadjemudin, seperti tak gentar menghadapi gugatan pihak Panji Gumilang.

BACA JUGA:ASYIK! MI Balagedog Pilih Kemah Mandiri, Sekda Berikan Bantuan Tas Sekolah

Namun dia tidak banyak bicara. Hanya mengatakan persidangan perdana gugatan Panji Gumilang ini akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Pihak Pemprov Jabar sendiri siap menghadapi proses hukum tersebut.

"Pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa, sudah clear semua. Kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: