Dinilai Gegabah soal Al Zaytun, Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang Rp 9 Triliun

Dinilai Gegabah soal Al Zaytun, Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang Rp 9 Triliun

Sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar, M Ridwan Kamil. -ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr-radarmajalengka.com

BANDUNG, RADARMAJALENGKA.COM - Batal menggugat Mengkopolhukam, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Nilai gugatannya pun spektakuler. Sebesar Rp 9 triliun. Lebih tinggi dari rencana yang dibatalkan menggugat Menkopolhukam Mahfud MD yang hanya Rp 1 triliun.

Bahkan sidang gugatan yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sudah mulai digelar.

Dari sidang itulah diketahui jika Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebanyak Rp 9 triliun, dan Rp 9 perak.

BACA JUGA:Majalengka-Pangandaran Tak Sampai Satu Jam, Naik dari Kertajati dan Mendarat di Nusawiru

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Selasa 15 Agustus 2023, tidak dihadiri oleh para pihak yang bersengketa. Sidang itu hanya dihadiri oleh yang mewakili kedua belah pihak.

Pihak Panji diwakili kuasa hukumnya, Sutardi. Sedangkan pihak Ridwan Kamil mewakilkan pejabat Biro Hukum Setda Jawa Barat (Jabar) Arief Najmudin.

Sidang perdana tersebut baru sebatas memeriksa berkas keabsahan penasihat hukum para pihak yang terlibat gugatan. Usai pemeriksaan berkas, Ketua Majelis Hakim PN Bandung Tuti Haryati menyarankan agar kedua belah pihak melakukan mediasi.

Ketika dicegat para wartawan usai persidangan, kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, tidak banyak berkomentar. Bahkan dia belum bersedia membeberkan isi materi gugatan yang dilayangkan kliennya.

BACA JUGA:Kertajati Lebih Cocok Jadi Ibukota Jawa Barat, Daripada Walini dan Tegalluar, Ini Alasannya

Sutardi hanya mengatakan bahwa hal ini baru sidang perdana. Sementara soal materi gugatan baru akan disampaikannya pada jadwal persidangan selanjutnya.

"Sementara itu dulu, ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan," katan Sutardi saat dikonfirmasi para wartawan di PN Bandung.

Namun tak lama dari itu, Sutardi malah menyebut isi materi gugatan yang ditunjukkan kepada Gubernur Ridwan Kamil itu. Dalam materi itu, Panji Gumilang menggugat pria yang akrab disapa Kang Emil, sebesar Rp 9 triliun.

"Gugatan Rp 9 triliun, Rp 9 perak, totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp 9 triliun," ujar Sutardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: