Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Majalengka Raup Rp1,3 M

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Majalengka Raup Rp1,3 M

BANYAK PEMASUKAN: Samsat Kabupaten Majalengka mencatat, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari Rp1,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,5 miliar di antaranya merupakan opsen PKB untuk Pemerintah Kabupaten Majalengka.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Hari pertama pelayanan pasca libur Lebaran 1446 Hijriah, Selasa 8 April 2025, Samsat Kabupaten Majalengka mencatat, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari Rp1,3 miliar. Pendapatan ini berasal dari pembayaran 3.297 unit kendaraan yang tercatat dalam satu hari pelayanan.

Capaian tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat Kabupaten Majalengka dalam menunaikan kewajiban membayar pajak. Terutama dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang tengah berlangsung.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R didampingi Kepala Tim Pendataan dan Pendapatan, Dian Martiana menyampaikan bahwa dari total penerimaan tersebut, sekitar Rp807 juta masuk sebagai pendapatan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan Rp532 juta berupa opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) PKB untuk Pemerintah Kabupaten Majalengka.

“Ada lonjakan signifikan dalam jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat pada hari pertama pasca libur lebaran. Kami sudah mengantisipasi hal ini dengan menambah loket pelayanan, serta menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai,” ujar Dwi Yudhi kepada Radar Majalengka.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Menurut Info yang Beredar DD Digunakan untuk Judi

Lonjakan wajib pajak tak hanya terjadi pada hari pertama. Antusiasme warga Majalengka juga masih terlihat tinggi pada hari berikutnya. Hingga pukul 10.00, Rabu 9 April 2025, sebanyak 628 pemilik kendaraan telah menuntaskan kewajiban pembayaran pajak.

"Melihat tren saat ini, kami memperkirakan peningkatan jumlah pembayaran akan terus terjadi dalam sepekan ke depan," tambah Dwi Yudhi.

Seperti diketahui, Pemprov Jawa Barat saat ini tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang masa berlaku pajak tanpa harus membayar denda atau tunggakan pokok tahun sebelumnya.

Dwi Yudhi juga mengungkapkan bahwa hingga 9 April 2025 pukul 10.00, tercatat 14.973 kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka telah memanfaatkan program ini.

BACA JUGA:Inspektorat Audit Investigasi Desa Cipaku, Diduga Ada Penyelewengan Dana Desa

“Selama 10 hari terakhir, program pemutihan di Majalengka telah menyumbang pendapatan sebesar Rp3,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,5 miliar di antaranya merupakan opsen PKB untuk Pemerintah Kabupaten Majalengka,” pungkasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: