Laporan Dumas Aceng Jarkasih ke Polda Jabar Jadi Bumerang, Bisa Terancam Jadi Tersangka di Kasus YPPM Unma

Pimpinan Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, Mochamad Danu Ismanto SH, didampingi rekannya Dede Aif Mussofa SH, selaku kuasa hukum dari Dr H Karmanudin MM MPd dan Dr H Lalan Soeherlan MSi saat menggelar jumpa pers di Universitas Majalengka terkait perkara i--
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Upaya Dr H Aceng Jarkasih melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Sumedang ke Polda Jawa Barat melalui pengaduan masyarakat (dumas), terkait sengketa internal Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka, dinilai menjadi bumerang.
Atas laporan itu, Polda Jabar pun akhirnya menggelar perkara dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Hasilnya justru memperkuat indikasi dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Aceng sendiri.
Kini, kasus pun kabarnya tengah memasuki tahap finalisasi dan dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan, yang kemungkinan besar akan adanya penetapan tersangka.
Pimpinan Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, Mochamad Danu Ismanto SH, didampingi rekannya Dede Aif Mussofa SH, selaku kuasa hukum dari Dr H Karmanudin MM MPd dan Dr H Lalan Soeherlan MSi mengaku bersyukur atas perkembangan kasus yang dilaporkannya selama ini di Polres Sumedang.
"Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru menyatakan bahwa proses sudah pada tahap finalisasi dan segera akan naik ke tahap penyidikan," tegas Danu Ismanto didampingi Dede Aif saat menggelar jumpa pers bersama awak media, Minggu 13 April 2025.
BACA JUGA:Pemkab Majalengka Gercep Tuntaskan Sekolah Rusak, SDN 3 Bongas Kulon Diperbaiki Usai Kebakaran
Menurut Danu, seluruh alat bukti sudah lengkap, dan penyidik Polres Sumedang hanya tinggal menindaklanjuti hasil gelar perkara kedua untuk menetapkan tersangka. Danu juga mengungkapkan bahwa sejak akhir Desember 2024, sebenarnya proses penetapan tersangka sudah siap dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: