Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Menurut Info yang Beredar DD Digunakan untuk Judi

dana desa-ilustrasi-Radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM - Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat di Kabupaten Majalengka. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, yang diduga menyalahgunakan anggaran desa hingga mencapai Rp500 juta.
Informasi yang dihimpun Radar Majalengka menyebutkan bahwa DD dan ADD digunakan pelaku untuk aktivitas ilegal seperti judi online, togel, serta investasi melalui platform trading. Dugaan ini diperkuat oleh informasi yang beredar, bahwa oknum sekdes mengaku menyalahgunakan anggaran mencapai setengah miliar rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Majalengka, Eman Suherman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam, dan akan menindak tegas oknum yang terlibat. "Jika tuduhan tersebut terbukti, maka hukuman tegas sudah menanti yang bersangkutan.
Tidak hanya sanksi administratif, tapi juga bisa diproses ke jalur hukum," ujar Eman, saat ditemui awak media di Pendopo Bupati Majalengka.
BACA JUGA:Inspektorat Audit Investigasi Desa Cipaku, Diduga Ada Penyelewengan Dana Desa
Eman menyebut bahwa proses investigasi tengah dilakukan oleh pihak berwenang. Ia pun memastikan, setiap tindakan penyalahgunaan anggaran akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hukuman akan diberikan sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Kita akan pastikan bahwa tidak ada ruang bagi penyelewengan dana rakyat di Majalengka," tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik dan memicu keresahan di kalangan masyarakat Desa Cipaku. Warga berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: