Lembaga Desa Panjalin Kidul Datangi Kantor Pasar Prapatan, PKAPPI dan Koordinator Pasar : Silahkan ke Pemda

Lembaga Desa Panjalin Kidul Datangi Kantor Pasar Prapatan, PKAPPI dan Koordinator Pasar : Silahkan ke Pemda

Belasan orang mengatasnamakan forum RT, RW, LPM dan lembaga desa Panjalin Kidul kecamatan Sumberjaya mempertanyakan pengelolaan pasar Prapatan, di kantor pasar tersebut, Senin 23 Desember 2024. ONO CAHYONO RADARMAJALENGKA.COM--

Sementara itu, ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Prapatan Tradisional (PKAPPI), Ir H Hamzah Nasyah MM bahwa permasalahan pengelolaan pasar Prapatan sudah mulai muncul sejak tahun 2008 lalu. Saat itu terjadi usaha dan upaya dari bupati era H Sutrisno untuk mensertifikatkan pasar. 

 

Kemudian ada rapat di desa besar besaran. Kala itu anggota DPRD era Aan Subarnas mengentikan upaya tersebut sehingga sampai sekarang gagal total dan pasar tetap masih berada diatas tanah kas desa Panjalin Kidul.

 

"Tahun 2013 saya dipanggil pak Sutrisno ke pendopo. Saat itu Aan Subarnas menjabat di komisi II membidangi soal pasar. Sementara tahun 2019 saya pun menjadi anggota DPRD dan duduk di komisi II. Berkas ini sejatinya sudah kami serahkan ke Pemdes namun sampai sekarang tidak ditindaklanjuti," tegas Hamzah.

 

Terkait pengelolaan ini, PKAPPI dengan legalitas yang jelas merupakan mitra koordinator pasar Prapatan sesuai dengan keputusan menteri Hukum dan Ham, kata Hamzah, mempersilahkan kepada forum RT maupun forum pemdes Panjalin Kidul untuk menempuh ke pihak kabupaten dan provinsi. 

 

Ini memang hak milik masyarakat yang harus diupayakan secara bersama. Sehingga langkah ini tidak bakal terselesaikan di wilayah koordinator pasar Prapatan saja.

 

"Pasar Prapatan ini memiliki potensi yang luar biasa. Apalagi retribusi PAD cukup besar masuk ke kas Pemda. Kalau saat itu (tahun 2009) lalu pemdes Panjalin Kidul gerak cepat, maka bisa selesai sampai sekarang dan masyarakat Panjalin Kidul tinggal menikmatinya," tegas Hamzah.

 

Karenanya, Hamzah menyarankan jika mempertanyakan masalah pengelolaan pasar hingga pengembaliannya ke pemerintah desa (Pemdes) jelas tidak akan selesai ditingkat bawah. Koordinator pasar hanya pegawai atau petugas biasa yang tidak bisa mengambil kebijakan tersebut. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: