Peredaran Obat Terlarang di Kuningan Berhasil Digagalkan oleh TNI

: Anggota TNI dari Koramil Ciwaru berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Desa Segong, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan.-Agus Sugiarto-Radarkuningan.com
KUNINGAN, RADARMAJALENGKA.COM –Anggota TNI dari Koramil Ciwaru berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Desa Segong, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan.
Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan berikut barang bukti puluhan butir obat terlarang jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Eximer, serta DNP.
Penangkapan bermula ketika Babinsa Koramil Ciwaru Serda Suwarjoni, menerima informasi dari aparatur Pemdes Karangbaru, mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang.
"Kebetulan kami mendapat informasi itu, kemudian segera ditindaklanjuti dengan koordinasi ke Danramil. Lalu tim Babinsa bersama aparat desa menuju lokasi tersebut," kata Babinsa Serda Suwarjoni melalui keterangan persnya, Kamis (10/4).
BACA JUGA:Pelaku Pencuri Berpistol Akhirnya Ditangkap Polisi
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan dua pria dengan inisial B (24) dan OO (31), keduanya warga Desa Ciwaru. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 134 butir Trihex, 34 butir Tramadol, 80 butir Heximer, 170 butir DNP, 41 butir Double YY, uang tunai Rp 1.685.000, 1 unit handphone, 1 kunci warung, dan 1 kunci motor beserta kendaraan Yamaha Mio J.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Makodim Kuningan, untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Polres Kuningan guna proses hukum lebih lanjut.
Tindakan sigap Babinsa ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, yang selama ini resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah pedesaan. (ags)
BACA JUGA:Baznas Majalengka Catat Perolehan Zakat Fitrah Rp 22 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: