Drama Politik Pemecatan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Belum Surut, Heru Subagia: Ini Soal Harga Diri

Drama Politik Pemecatan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Belum Surut, Heru Subagia: Ini Soal Harga Diri

--

BACA JUGA:Zulhas Dukung Prabowo Subianto, Begini Reaksi Heru Subagia: Tegak Lurus Usung Ganjar Pranowo Sampai Kandas

Atas dasar itu, Heru menegaskan mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai. Surat permohonan keberatan itu pun telah ia kirimkan pada Selasa 5 September 2023 yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Partai melalui DPP PAN.

"Saya sudah mengirimkan surat (permohonan keberatan). Surat sudah saya kirimkan ke DPP PAN dan Mahkamah Partai. Namun belum ada respons" kata Heru Subagia kepada radarmajalengka.disway.id.

Saat ini, Heru sendiri sedang menunggu balasan dari DPP PAN untuk langkah lebih lanjut dari upaya permohonan keberatan yang ia ajukan terkait pemecatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.

"Surat permohonan keberatan kita akan dikaji lagi. Apakah surat saya itu ada yang salah satu tidak. Kalau memang ada yang salah atau ada yang kurang mungkin akan dikembalikan untuk diperbaiki," kata Heru.

BACA JUGA:Heru Subagia Kenakan Kemeja Hitam Putih Garis-garis Bakal Dilamar PDIP?

"Setelah ada petunjuk (dari DPP PAN) kita akan lakukan langkah-langkah berikutnya (untuk mengajukan keberatan)," kata dia menambahkan.

Menurut Heru, berdasarkan AD/ART atau aturan PAN, bilamana ada keputusan partai yang dinilai tidak sesuai, maka setiap kader berhak untuk mengajukan keberatan. Termasuk soal pemecatannya dari jabatan sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme.

"Karena dalam AD/ART kepartaian kita (PAN), disebutkan jika kita merasa ada keputusan partai yang dihasilkan tidak melalui mekanisme yang ada, kita berhak mengajukan keberatan," kata Heru.

BACA JUGA:Benarkah Kepemimpinan di Indonesia Erat dengan Kekuatan Mistis?

Sebab, ia menilai proses pemecatan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Heru mengatakan, dalam proses pemecatan ini dirinya tidak pernah sekalipun dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebelum akhirnya DPW PAN Jabar mengeluarkan rekomendasi dan disetujui oleh DPP PAN.

Selanjutnya, Selanjutnya, yang menurut Heru juga janggal, SK pemberhentiannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon baru ia terima pada tanggal 5 September 2023. Padahal SK tersebut sudah dikeluarkan sejak tanggal 30 Agustus 2023.

"SK pemberhentiannya kan keluar tanggal 30 Agustus, sementara saya baru menerima tanggal 5 September. Ini kan menjadi kejanggalan juga. Apakah ini sebuah kesengajaan atau bagaimana. Karena SK ini sangat penting buat saya untuk dijadikan rujukan dalam langkah-langkah saya untuk mengajukan keberatan," pungkas Heru.

BACA JUGA:Intip Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Pengganti Heru Subagia, Qomar dari Pelawak hingga Tersandung Kasus

Sebelumnya, Ketua DPW PAN Jawa Barat, Desy Ratnasari mengeluarkan surat pemberhentian Heru Subagja dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon. Heru Subagja diberhentikan lantaran dianggap membelot dari keputusan partai, yakni ngotot untuk mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: