Tarung di DPR RI, Heru Perjuangkan Manifesto Politik dan Bukan Mantan Narapidana

Tarung di DPR RI, Heru Perjuangkan Manifesto Politik dan Bukan Mantan Narapidana

Heru Subagia, Caleg Partai Amanat Nasional DPR RI Dapil 8 Jabar--

RADARMAJALENGKA.COM-Pemilu 2024 adalah agenda paling krusial yang menjadi perhatian dan perdebatan di ruang publik. Heru Subagia, yang tercatat sebagai caleg PAN di Dapil Jabar VIII dan Ketua Relawan Ganjar Pranowo memberikan pendapat kritis agar persiapan Pemilu 2024 sesuai dengan amanat konstitusi. Dalam arti lain, Pemilu berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan tujuan yang ingin dicapai bersama.

BACA JUGA:Pecatan Ketua DPD PAN Pro Ganjar Terdaftar Caleg DPR, Heru Subagia: Terima Kasih Saudaraku Ketum Zulhas

"Merefleksikan secara mendalam antara pemilu dan demokrasi, kedua hal ini mempunyai korelasi yang kuat. Ada keterpaduan pemilu dan demokrasi yang membentuk suatu tuntutan yakni; keutamaan warga negara dan aspirasi untuk membentuk pemerintahan konstitusional," ujar Heru saat memperkenalkan Manifesto Politik Berani & Tegas Bukan Mantan Narapidana, Selasa (8/11).

Menurutnya, keutamaan dan aspirasi pemerintahan konstitusional dalam konteks Indonesia, telah menjadi pilar pokok paling krusial dalam menopang Republik Indonesia sejak awal revolusi kemerdekaan.

BACA JUGA:Caleg DPR RI Heru Subagia Tekankan Pentingnya Poros Peradaban Berbasis Ilmu Pengetahuan

"Inilah alasan saya menyatakan manifesto politik berani dan tegas karena terefleksi di dalam Manifesto Politik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada bulan November 1945, dan ditandatangani oleh Wakil Presiden RI Moh. Hatta dan diterima serta disetujui oleh Ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) Sutan Sjahrir," paparnya.

Heru menambahkan terdapat inti komitmen terhadap kedaulatan rakyat atau demokrasi sebagai basis kebijakan dalam negeri, dan komitmen terhadap penyelenggaraan pemilu sebagai pembuktian implementasi cita-cita dan prinsip kerakyatan, dan pedoman kehidupan masyarakat dan negara. 

Lebih lanjut, Heru menekankan berangkat atas manifesto politik tersebut maka ada beberapa poin penting. Pertama, demokrasi dan kebebasan warga negara adalah jantungnya Republik Indonesia yang demokratis. Kebebasan yang meliputi kebebasan berpendapat secara lisan maupun tulisan, berkeyakinan dan beragama berkumpul, dan berserikat. Lalu, dipenuhinya hak-hak kesejahteraan rakyat antara lain seperti; kesehatan, kebudayaan, dan pendidikan.

"Kedua, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, upaya ini untuk mendatangkan kepercayaan dari masyarakat dalam dan luar negeri, bahwa sebagai republik yang baru saja merdeka, Indonesia mampu memiliki legislatornya yang handal dan menjalankan negara untuk mengisi kemerdekaan melalui prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ungkapnya.

Dirinya merasa prihatin ada sejumlah mantan napi korupsi dan kasus lainnya yang menjadi caleg di berbagai tingkatan.

Heru mengungkapkan banyaknya Caleg yang merupakan mantan narapidana ini tidak terlepas dari persoalan persyaratan yang merupakan domainnya penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jika dilihat dalam sudut pandang, nilai, norma dan moral, hal ini sangat melukai dan membuat preseden yang buruk. Akan tetapi cara itu dalam perspektif filosofis," imbuhnya.

Tapi yang jadi persoalan, kata Heru, bagaimana menguji, apakah dia tidak memiliki integritas, ketika bicara masa depan itu yang perlu dipertanyakan pemilih pada Caleg itu.

"Seumpama, bapak kan pernah menjadi warga binaan, bagaimana jika bapak terpilih, apakah akan mengulangi lagi perbuatan masa lalu itu pada masa depan. Ini adalah persoalan nilai norma dan moral,” pungkasnya. (")

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: