Dipecat Gegara Kenceng Ganjar, Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon: Salahi Aturan, Desy Ratnasari Begal Jabatan!

Dipecat Gegara Kenceng Ganjar, Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon: Salahi Aturan, Desy Ratnasari Begal Jabatan!

Ketua DPW PAN Jawa Barat, Desy Ratnasari, bersama Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagja, usai pemberian santunan di salah satu yayasan di Kota Cirebon. /IST /--

RADARMAJALENGKA.COM-Qomar resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cirebon.

Penunjukan ini dinyatakan sah setelah Qomar menerima Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/222/VIII/2023 dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

Penyerahan surat keputusan tersebut dilakukan oleh Desy Ratnasari, Ketua DPW PAN Jawa Barat, dan Hasbullah, Sekretaris DPW PAN Jawa Barat, dalam sebuah acara resmi, Minggu (3/9/2023).

Ketua DPW PAN Jawa Barat, Desy Ratnasari mengatakan, pemilihan Abah Qomar sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon adalah hasil dari proses demokratis dan konsolidasi internal partai.

“Abah Qomar dengan pengalamannya akan mampu membawa PAN Kabupaten Cirebon menjadi yang terdePAN, dengan populernya Abah Qomar juga diharapkan dapat menumbuhkan lebih banyak pendukung PAN.,” kata Desy Ratnasari.

Namun, surat yang dikeluarkan DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat terkait pemberhentian jabatan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, tak diakui Heru Subagia

"Saya tidak mengakui surat yang dikeluarkan DPW PAN Jawa Barat terkait pemberhentian saya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon. Dan jelas saya tidak terima. Kalau pemecatan saya ini melalui mekanisme yang tepat, ya pastinya saya legowo melepas jabatan sebagai ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon," ungkapnya, Minggu (3/9/2023).

Heru menyebutkan, SK Pemecatan dirinya tersebut sudah ada. Namun dinilai menyalahi tahapan dan prosedur.

"Ini Ada cacat pruduk berkaitan pemilihan dan penetapan ketua baru DPD PAN Kabupaten Cirebon. Saya masih punya hak untuk banding ke mahkamah partai untuk mencari kepastian dan keadilan politik," sebutnya.

Menurut Heru, Ketua DPW PAN Jawa Barat Dessy Ratnasari dianggap menyalahi aturan tentang pemecatan dirinya tersebut. 

"Dessy Ratnasari kita anggap sudah salahi aturan dari tata cara pengajuan rekom pemecatan dari DPW yang tidak melibatkan saya. Dan ini termasuk melakukan pembegalan politik jabatan ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon yang langsung ditunjuk dan diserahkan kepada H Nurul Qomar sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon yang baru," ucapnya.

Tata cara Pemecatan dari DPP juga, lanjut Heru Subagia, tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan rekomendasi dari DPW PAN Jabar.

"Saya juga harus dilibatkan dengan proses tahapan dan mekanisme sesuai AD /ART partai. Tidak bisa langsung memecat dan langsung juga surat perubahan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon," tegasnya.

Heru berharap ada pemanggilan terhadap dirinya oleh DPP untuk menjelaskan sikap DPD PAN Kabupaten Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: