Dipecat Gegara Kenceng Ganjar, Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon: Salahi Aturan, Desy Ratnasari Begal Jabatan!

Dipecat Gegara Kenceng Ganjar, Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon: Salahi Aturan, Desy Ratnasari Begal Jabatan!

Ketua DPW PAN Jawa Barat, Desy Ratnasari, bersama Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagja, usai pemberian santunan di salah satu yayasan di Kota Cirebon. /IST /--

"Apabila, nanti sikap politiknya tidak bisa diterima oleh DPP dan mengeluarkan surat pemecatan sesuai UU dan mekanisme partai, maka dirinya akan mematahui keputusan DPP. Saya akan menjelaskan sikap politik saya, harus melalui mekanisme yang tepat. Saya juga akan menyampaikan ke DPP. Apapun keputusan partai saya terima," paparnya.

Heru berharap ada pemanggilan terhadap dirinya oleh DPP untuk menjelaskan sikap DPD PAN Kabupaten Cirebon. Apabila, nanti sikap politiknya tidak bisa diterima oleh DPP dan mengeluarkan surat pemecatan sesuai UU dan mekanisme partai, maka dirinya akan mematuhi keputusan DPP.

Diketahui, berdasarkan keputusan Rapat Harian, DPW PAN Jawa Barat telah mengirimkan surat nomor PAN/10/A/K-S/091/VIII/2023 tertanggal 27 Agustus 2023 kepada DPP PAN perihal Rekomendasi Pemberhentian Heru Subagia dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya DPP PAN telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/220/ VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023 tentang Pemberhentian tetap Heru Subagia sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon periode 2020-2025. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: