Akhiri Penantian 20 Tahun, 192 Warga Korban Relokasi Resmi Miliki Sertifikat Tanah

Akhiri Penantian 20 Tahun, 192 Warga Korban Relokasi Resmi Miliki Sertifikat Tanah

SERTIFIKAT TANAH: Selama dua hari, Rabu-Kamis (23-24 Juli 2025), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka secara resmi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga.-Baehaqi-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Penantian panjang selama dua dekade akhirnya berakhir bahagia bagi ratusan warga korban relokasi bencana alam di Kabupaten Majalengka.

Dalam momentum bersejarah yang berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (23-24 Juli 2025), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka secara resmi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di dua wilayah terdampak: Blok Mekarsari, Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka, dan Blok Sriwati Baru, Desa Cipicung, Kecamatan Maja.

Sebanyak 127 kepala keluarga di Desa Cibodas dan 65 kepala keluarga di Desa Cipicung akhirnya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati sejak tahun 2005.

Lahan tersebut merupakan lokasi relokasi yang disediakan oleh pemerintah daerah sebagai solusi atas bencana pergerakan tanah yang melanda wilayah mereka dua puluh tahun silam.

BACA JUGA:Penyaluran KPR Subsidi Didominasi FLPP, BRI Komitmen Tingkatkan Akses Hunian Terjangkau Program 3 Juta Rumah

Penyerahan sertifikat tanah ini menjadi bagian dari program prioritas 100 hari kerja Bupati Majalengka, Drs H Eman Suherman MM bersama Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan, dalam upaya percepatan legalisasi aset tanah dan pemenuhan hak masyarakat terdampak bencana.

“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, BPN Majalengka, serta seluruh elemen masyarakat. Alhamdulillah, berkat sinergi yang kuat, program ini dapat terlaksana dengan baik dalam waktu relatif singkat,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan, H Mumuh Muhidin SH MH yang hadir mewakili Bupati Eman Suherman saat memberikan sambutan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan, H Wawan Sarwanto ST MH, Camat Maja Doni Fadliansyah SSTP serta Kasi Pendaftaran BPN Majalengka, Ukon Setiawan SSiT MH.

Tak hanya menyerahkan 192 sertifikat hak milik kepada warga, BPN juga memberikan 9 sertifikat hak pakai kepada Pemerintah Desa Cibodas dan Cipicung.

BACA JUGA:DP3AKB Jabar Raih Rekor MURI: 12.000 Anak Main Permainan Tradisional Berkebaya dan Pangsi

Sertifikat tersebut mencakup fasilitas umum seperti jalan lingkungan, musala, balai kampung, dan ruang terbuka hijau—sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.

Wajah-wajah penuh haru dan kebahagiaan tampak jelas dari para penerima sertifikat. Bagi banyak warga, ini merupakan pertama kalinya mereka memegang dokumen resmi kepemilikan tanah, bahkan dalam bentuk sertifikat elektronik. Ucapan terima kasih pun mengalir kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka dan BPN atas perhatian serta kerja keras yang telah lama dinantikan.

Kepala BPN Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan, melalui Kasi Pendaftaran Tanah, Ukon Setiawan, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat dilakukan langsung kepada pemilik sah atau melalui kuasa resmi.

“Hal ini untuk menjaga legalitas dan mencegah penyalahgunaan dokumen. Kami imbau warga untuk menyimpan sertifikat dengan baik, tidak menyerahkannya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, serta menjaga batas tanah dengan penanda yang jelas,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait