Soal Open Bidding Tahun 2021 Tidak Ada Penyalahgunaan atau Perbuatan Melawan Hukum

Soal Open Bidding Tahun 2021 Tidak Ada Penyalahgunaan atau Perbuatan Melawan Hukum

Komisi 1 melaksanakan kunjungan ke KASN beberapa waktu yang lalu.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Anggota DPRD Kabupaten Majalengka, Ir H Hamzah Nasyah, MM., ikut merespon soal polemik open bidding yang terjadi pada November tahun 2021 lalu.

Saat memberikan keterangannya kepada wartawan pada Kamis (3/8) Ir H Hamzah Nasyah MM, anggota Komisi 1 menjelaskan bahwa Open Bidding yang terjadi pada November Tahun 2021 lalu itu, tidak ada penyalahgunaan atau perbuatan melawan hukum.

Bahkan kesimpulan tersebut Dia dapat setelah Anggota Komisi I, melaksanakan kunjungan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Jum'at 28 Juli lalu.

"Jadi perlu saya sampaikan bahwa Giat Kunjungan Komisi l pada Jumat 28 Juli Tahun 2023 adalah Kunjungan Kerja ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), kunjungan dilaksanakan atas dasar adanya polemik open bidding yang terjadi pada bulan November Tahun 2021 lalu."

BACA JUGA:Benarkah Majalengka Berasal dari Bahasa Cirebon?

BACA JUGA:Awal Karib Hasan Mustapa, Snouck Hurgronje Dituduh Mata-Mata di Mekkah dan akan Dibunuh Orang-orang Arab

"Saat itu, kami rombongan Komisi l tiba di kantor KASN yang berada di Jakarta Pukul 09:40 WIB, kami Komisi I bertemu dengan Perwakilan  Bapak Tony Assisten Komisioner Wilayah ll, seharusnya dengan Bapak Kukuh Heruyanto (sudah resain) yang menjadi penanggung jawab Kabupaten Majalengka."

"Rapat selesai jam 11:20 WIB dengan dihadiri juga oleh 2 orang perwakian dari BKPSDM Majalengka yaitu Bapak Agus dan Ibu Siska. "

"Inti dari hasil pembicaraan itu terkait polemik Open Bidding yang terjadi pada November Tahun 2021 lalu, dengan dasar hukum Perbup Nomor 12 Tahun 2021."

"Hasil dari pertanyaan yang diajukan anggota DPRD  Majalengka telah dikupas habis dan menghasilkan kesimpulannya adalah tidak ada penyalahgunaan atau perbuatan melawan hukum,  jadi dalam hal ini polemik open bidding sudah Clear And Clean." Jelasnya.

BACA JUGA:Hasan Mustapa Lahirkan Karya 10.000 Guguritan, Ulama Nyeleneh Kawan Karib Snouck Hurgronje

BACA JUGA:Hari Ini 2 Orang Jamaah Kloter terakhir Pulang Ke Majalengka

Bahkan menurutnya ada kesimpulan lain dalam rapat tersebut yakni, disarankan agar Perbup Nomor 12 Tahun 2021 dicabut.

Selain itu dirinya juga berharap di tahun Politik ini, agar para anggota legislatif bisa berkerja secara profesional, fokus dan lebih waspada dan diharapkan solidaritas agar terus ditingkatkan.

"Jadi terungkap juga dalam diskusi ada saran agar Perbup 12 tahun 2021 sebaiknya dicabut."

"Harapan saya setiap terjadi permasalahan kita sebagai anggota legislatif bisa bekerja secara profesional dan fokus dulu kepada ketiga fungsi yang kita miliki."

BACA JUGA:Pemuda dan Mahasiswa Harus Didorong sebagai Kekuatan Moral

BACA JUGA:Manfaat Daun Ketapang untuk Ikan, Penting Bagi Pecinta Ikan Cupang!

"Serta di tahun politik ini sebaiknya tingkat kewaspadaan dan kesolidan kita semakin ditingkatkan apalagi tugas kita kedepan lebih berat serta tetap mengutamakan tabayyun setiap ada permasalahan  seperti apa yang tersirat dan tersurat dalam AL-QUR'AN Surat Al-Hujurat ayat 6."

" Wahai orang-orang yang beriman jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya,  agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan)  yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu?".tambahnya.(Bae).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: