Cegah TPPO, Kapolsek Sukahaji Lakukan Sosialisasi Desa Cikoneng

Cegah TPPO, Kapolsek Sukahaji Lakukan Sosialisasi Desa Cikoneng

Kapolsek Sukahaji Terus Lakukan Sosialisasi Tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang-ist-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kapolsek Sukahaji Polres Majalengka terus lakukan sosialisasi tentang pencegahan TPPO dengan menyambangi Warga Desa Cikoneng Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, Kamis (8/6/2023).

Kegiatan ini diharapkan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat Kabupaten Majalengka khususnya wilayah hukum Polsek Sukahaji tidak adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang Prosesnya dengan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan seseorang, kemudian caranya bias dengan Ancaman, Kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, Penjeratan utang.

Adapun Tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang  yakni Eksploitasi seksual, Eksploitasi tenaga kerja, Perdagangan Organ tubuh, Pornografi, Pedofil,  Adopsi Ilegal, Anak Jalanan (mengemis), Pengedar Narkoba.

Pada kesempatan yang sama disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kapolsek Sukahaji AKP Rudy Djunardi bahwa kelompok korban terbanyak adalah perempuan dewasa dan anak-anak, penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang bisa dari : Sisi korban TPPO, Sisi Keluarga, Aparat pemerintah, Sisi Masyarakat atau dari agen /perusahaan perekrut.

BACA JUGA:Kabag Kesra SetdaCegah TPPO,  Kuningan Lepas 366 Jamaah Calon Haji Kloter 11 Menuju Tanah Suci

BACA JUGA:Pemilih Milenial Berkualitas, DEEP Gelar Sekolah Demokrasi dan Kepemiluan

Sementara pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan Pendataan warga desa/kelurahan yang merantau keluar negeri dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan Pelaku TPPO dapat Keluarga/Orang Terdekat, Oknum Aparat, Perusahaan Tenaga Kerja, Agen atau calo.

Kami dari Polsek Sukahaji menghimbau kepada Aparat Desa agar mendata Warga sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) harus Sesuai prosedur sesuai mekanisme yang benar dan perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja sudah mengantongi ijin dari Pemerintah."Tegas Kapolsek Sukahaji AKP Rudy Djunardi.

Unsur-unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,  meliputi : proses, cara dan tujuan untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi."pungkasnya.

BACA JUGA:Akhirnya Satpol PP Tindak Dua Perusahaan Tak Berizin

BACA JUGA:Pusat Industri dan Ekonomi Termaju, Masa Depan Majalengka di Mata Gubernur Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: