Menteri ATR/BPN Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf saat MoU di Lampung

Menteri ATR/BPN Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf saat MoU di Lampung

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid-Dok-radarmajalengka.com

Menteri ATR/BPN Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf di Provinsi Lampung

RADARMAJALENGKA.COM-Lampung, 29 Juli 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerukan peran aktif organisasi keagamaan dan tokoh agama di Lampung untuk mengawal proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

Pernyataan ini disampaikan saat menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil BPN Lampung dan pengurus organisasi keagamaan di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/07/2025).

BACA JUGA:Operasi Patuh Lodaya 2025 di Majalengka Catat Lonjakan Kegiatan Edukatif dan Teguran Lalu Lintas

“Kami mohon agar tanah wakaf dan aset umat dikawal bersama agar tidak terbengkalai atau menimbulkan konflik ke depannya,” tegas Menteri Nusron.

MoU ini bertujuan mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Lampung. Nusron menekankan bahwa jajarannya harus fokus pada output nyata, bukan sekadar seremoni.

“Yang terpenting adalah kinerja. Target kita adalah tanah wakaf di Lampung harus bersertipikat,” ujarnya.

BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN: Penyusunan RKA-K/L 2026 Harus Berkualitas, Transparan, dan Akuntabel

Secara nasional, dari total 761.909 bidang tanah wakaf, baru 272.237 bidang (38 persen) yang telah bersertipikat. Di Lampung sendiri, telah tersertipikasi 6.732 bidang tanah keagamaan. Angka ini diharapkan terus meningkat lewat sinergi dengan tokoh agama.

Masih Banyak Potensi Sertipikasi

Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan 3.114.044 sertipikat hingga 2025. Tersisa sekitar 716.185 bidang yang belum dipetakan, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf.

“MoU ini menjadi momen penting untuk mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah dan wakaf di Lampung,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Indramayu Targetkan 150 Dapur MBG untuk Tingkatkan Gizi Masyarakat dan Dorong Ekonomi Lokal

Menteri Nusron juga menyinggung tantangan hukum agraria di Indonesia yang masih berbasis pada penguasaan fisik, bukan kepemilikan resmi. Hal ini kerap memicu konflik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: