Pemkab Majalengka Genjot Penanganan RTLH, Bupati Tekankan Peran Aparat Desa

Pemkab Majalengka Genjot Penanganan RTLH, Bupati Tekankan Peran Aparat Desa

Bupati Majalengka, Drs H Eman Suherman MM -Ono Cahyono-radarmajalengka

RADARMAJALENGKA.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka terus menggenjot penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada peran aktif dan detail aparat desa dalam mendata, memfasilitasi, mengawasi, hingga mengevaluasi program di tingkat bawah.

Penegasan itu disampaikan saat Bupati Eman bersama Wakil Bupati Dena M Ramdhan meninjau langsung kondisi RTLH milik warga di Desa Wanasalam, Kecamatan Ligung, Minggu (27/7/2025). Dalam kunjungan tersebut, keduanya turut menyerahkan bantuan secara simbolis untuk mendukung perbaikan rumah warga. Turut hadir Ketua Baznas Majalengka Agus Asri, Komisioner Baznas Ustaz Embed, serta pejabat dari lingkungan Pemkab Majalengka.

BACA JUGA:Fraksi Gabungan DPRD Dorong Pembahasan RPJMD Secara Komprehensif dan Transparan

“Saya kembali tekankan kepada aparat desa agar aktif memantau kondisi rumah-rumah warga. Jangan sampai ada rumah tidak layak huni yang luput dari perhatian dan tidak terlaporkan,” tegas Eman dalam sambutannya.

Menurut Eman, RTLH bukan hanya isu fisik atau infrastruktur, melainkan menyangkut nilai kemanusiaan, martabat hidup, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, langkah konkret perlu diambil secepat mungkin jika ditemukan kondisi RTLH di lapangan. Ia juga meminta desa tidak hanya menjadi pelapor pasif, melainkan proaktif dalam seluruh proses pendampingan program.

“Jika ada temuan rumah tidak layak huni, segera laporkan ke kecamatan dan koordinasikan dengan Pemda. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bentuk tanggung jawab moral kita semua agar masyarakat hidup lebih layak, aman, dan bermartabat,” ujarnya.

BACA JUGA:DP3AKB Jabar Raih Rekor MURI: 12.000 Anak Main Permainan Tradisional Berkebaya dan Pangsi

Peran Detail Aparat Desa dalam Program Rutilahu

Pemkab Majalengka menjabarkan peran aparat desa sebagai ujung tombak keberhasilan program RTLH dalam lima langkah utama:

  1. Pendataan dan Verifikasi : Aparat desa bertanggung jawab melakukan pendataan awal terhadap rumah tidak layak huni di wilayah masing-masing. Mereka juga melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi rumah serta keluarga calon penerima bantuan, untuk memastikan bahwa rumah tersebut memang memenuhi kriteria rutilahu. Data ini sekaligus mencakup rincian kebutuhan perbaikan fisik dan sosial.
  2. Fasilitasi dan Sosialisasi : Dalam tahap ini, aparat desa mensosialisasikan program rutilahu kepada masyarakat secara langsung, menjelaskan mekanisme, tujuan, dan persyaratan yang berlaku. Mereka juga membantu warga dalam proses administrasi, pengajuan proposal, hingga menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah kecamatan dan dinas terkait.
  3. Pengawasan dan Pendampingan : Saat proses pembangunan berlangsung, aparat desa terlibat dalam pengawasan teknis, memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai rencana dan standar. Mereka juga mendampingi warga secara aktif, memberi solusi atas berbagai kendala lapangan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dana atau material.
  4. Pelaporan dan Evaluasi : Setelah perbaikan selesai, aparat desa menyusun laporan lengkap mengenai pelaksanaan program di tingkat desa. Laporan ini menjadi dasar evaluasi dan monitoring Pemkab Majalengka terhadap efektivitas pelaksanaan program serta untuk merancang perbaikan kebijakan ke depan.
  5. Peningkatan Kesadaran Masyarakat : Tidak kalah penting, aparat desa bertugas membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya rumah yang layak huni. Mereka mendorong partisipasi aktif masyarakat tidak hanya sebagai penerima, tetapi juga pengawas dan pendukung gotong royong, demi terciptanya budaya swadaya dan tanggung jawab bersama.

BACA JUGA:Kreatif Berinovasi, Agen BRILink di Kota Bengkulu Permudah Layanan Transaksi Keuangan

Komitmen Pemerintah Kabupaten

Bupati Eman menegaskan, keberadaan RTLH adalah tantangan bersama yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan birokratis. “Kita ingin memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Ini kerja nyata yang harus melibatkan seluruh lapisan, terutama desa,” ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan data resmi Pemerintah Kabupaten Majalengka, terdapat 8.563 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di berbagai wilayah. Program perbaikan akan dilaksanakan secara bertahap dengan dukungan APBD, Baznas, dan sinergi program CSR dari pihak swasta.

Wakil Bupati Dena M Ramdhan menambahkan bahwa pemantauan dan verifikasi data akan terus dilakukan agar program berjalan secara adil dan merata. “Ini bukan pekerjaan satu dua tahun. Tapi dengan kolaborasi, langkah kecil ini akan berdampak besar bagi masa depan Majalengka yang lebih manusiawi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: