Akhirnya Satpol PP Tindak Dua Perusahaan Tak Berizin

Akhirnya Satpol PP Tindak Dua Perusahaan Tak Berizin

TIDAK BERIZIN: Satpol PP menindak dua perusahaan yang tidak memiliki izin tapi nekad melakukan pembangunan. -ist-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Satpol PP dan Damkar Majalengka kini telah melakukan tindakan terhadap dua perusahaan yang dinyatakan tak berizin di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Bahkan, kedua perusahaan yang berada di kawasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dipastikan tidak akan meneruskan pembangunan dan beroperasi kembali sebelum proses perizinannya selesai ditempuh.

"Untuk mendalami perihal ini dan disepakati melalui berita acara, jadi untuk melakukan penghentian semua aktifitas di dua lokasi itu, tanpa terkecuali dihentikan dan kemarin sudah kita lakukan dan ada berita acaranya," ujar Kasatpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).

Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak terkait penyebab kedua perusahaan itu belum berizin. Dari koordinasi itu, diketahui memang kedua perusahaan tersebut belum berizin.

BACA JUGA:Bupati Mengaku Tidak Tahu Kenapa Fraksi Golkar Tidak Hadir, Ada Apa Nih?

BACA JUGA:Sejumlah Anggota DPRD Tak Hadiri Rapat Paripurna, Ini Alasannya

"Kami sebagai penegak perda pada saat beberapa minggu yang lalu memang, kami diajak untuk melakukan kunjungan lapangan dengan dewan komisi 1, kita baru tahu kondisional lapangan, cuma kami belum bisa bergerak, karena memang pengawasan investasi juga adanya di perizinan.

Namun kemarin setelah kumpulkan teman-teman dari perizinan, kita undang atas dasar inisiatif Pol PP, kita akhirnya bergerak berdasarkan prosedur," paparnya.

Sebagai instansi penegak peraturan daerah (Perda), Satpol PP dan Damkar Majalengka pun terus berkomitmen kepada investor yang nakal untuk dilakukan penindakan. Namun di sisi lain, penindakan itu juga dilakukan secara humanis sebagai upaya mendukung pembangunan Majalengka ke depan.

"Jadi pada prinsipnya saya yakin semua sepakat, Majalengka tidak anti investor, tapi sangat membutuhkan investor, namun yang baik, yang santun, yang paham terhadap aturan, yang tahu terhadap aturan. Ya kami juga tetap harus di satu sisi menegakkan aturan kami juga harus humanis itu barangkali.

BACA JUGA:Barang Elektronik SDN Randobawahilir Digondol Maling

BACA JUGA:Hari Jadi Majalengka ke 533, Polres Majalengka Lakukan Pengamanan Rapat Paripurna dan Open House

Dan kami pastikan kedu perusahaan itu sudah ada hitam diatas putih untuk tidak kembali beroperasi sebelum menyelesaikan proses perizinan," jelas dia.

Diketahui, dua perusahaan yang belum memiliki izin berada di kawasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: