Menteri ATR/BPN Dorong Pemda Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Miskin Agar Sertifikasi Tanah Lancar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid-Dok-radarmajalengka.com
Dorong Sertifikasi Tanah, Menteri ATR/BPN Minta Pemda Lampung Bebaskan BPHTB bagi Warga Kurang Mampu
RADARMAJALENGKA.COM-Lampung, 29 Juli 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerukan kepada pemerintah daerah di Provinsi Lampung agar memberikan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali bagi masyarakat kurang mampu. Kebijakan ini dinilai penting dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah, khususnya bagi mereka yang sudah memiliki peta bidang namun terkendala biaya.
“Kalau ingin rakyat punya kepastian hukum, tolong bebaskan BPHTB bagi warga miskin, supaya lahan mereka bisa disertipikatkan,” tegas Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/07/2025).
BACA JUGA:BPS: Kemiskinan di Jawa Barat Turun per Maret 2025, Tapi Penduduk Miskin Perkotaan Justru Bertambah
83,84% Bidang Tanah Telah Terdaftar, Tapi Masih Ada Potensi Sertifikasi
Menurut data yang dipaparkan Menteri Nusron, 83,84% bidang tanah di Lampung telah terdaftar, dan 70,27% di antaranya telah bersertipikat. Namun, masih ada potensi sekitar 13% yang belum tersertifikasi. Salah satu hambatan terbesar adalah biaya BPHTB, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
Untuk menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani warga, Nusron menawarkan integrasi data antara Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai solusi efisiensi dan peningkatan akurasi.
“Kalau data NIB dan NOP diintegrasikan, pendapatan dari PBB bisa meningkat 3–4 kali lipat, tanpa harus menaikkan pajak,” ujarnya.
BACA JUGA:Operasi Patuh Lodaya 2025 di Majalengka Catat Lonjakan Kegiatan Edukatif dan Teguran Lalu Lintas
Legalitas Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Juga Jadi Sorotan
Menteri Nusron juga menyoroti masih rendahnya kesadaran legalisasi tanah, termasuk tanah wakaf dan tempat ibadah. Ia meminta agar pemda lebih proaktif menggerakkan masyarakat dalam mengurus sertipikasi aset keagamaan tersebut.
“Kalau memang memenuhi syarat subyek hukum dan hak milik, bantu warga menyertipikatkan tanah-tanah wakaf dan yayasan mereka,” imbaunya.
BACA JUGA:Kreatif Berinovasi, Agen BRILink di Kota Bengkulu Permudah Layanan Transaksi Keuangan
Gubernur Lampung: Lahan Jadi Tantangan Utama Investasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: