ABK Korban Kapal Tenggelam, Kepala Dinas Tenaga Kerja Minta Perusahaan Siap Bertanggung Jawab

ABK Korban Kapal Tenggelam, Kepala Dinas Tenaga Kerja Minta Perusahaan Siap Bertanggung Jawab

ASPIRAS: Kepala Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya, H Bawor bersama anggota keluarga menghadap kepala Dinas Tenaga Kerja meminta pemerintah daerah mengawal.-Almuaras-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memastikan perusahaan yang mempekerjakan Muhammad Rivaldi (20), ABK yang menjadi korban kapal tenggelam di Samudera Hindia akan bertanggung jawab.

Selain bertanggung jawab memberikan hak-hak korban, perusahaan yang belakangan ini diketahui bernama PT Gema Bahari Kasih Cirebon itu akan bertanggung jawab dalam memulangkan korban jika sudah ditemukan.

"Kemarin staf kita datang ke rumah korban dan bertemu dengan orangtuanya. Dari inti pembicaraannya bahwa perusahaan akan bertanggung jawab atas semua hak yang diperoleh oleh korban, termasuk juga bertanggung jawab untuk melakukan pemulangan pada saat korban sudah ditemukan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker K2UKM) Majalengka, Arif Daryana.

Arif menjelaskan, pertanggungjawaban perusahaan terhadap korban, dikarenakan Rivaldi saat ini masih terikat kerja. Yang bersangkutan juga diketahui tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara legal.

BACA JUGA:Perdana, Wakil Menteri Agama Melepas Calhaj dari Indramayu dan Majalengka

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Jalan Tol Cisumdawu Sebentar Lagi Selesai, Nyambung ke Tol Cipali Kertajati Majalengka

"Kemudian, kita juga berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), karena status korban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) jadi yang bersangkutan masih kewenangan DP2MI dan Kementerian Luar Negeri," jelasnya.

Saat ini, lanjut Arif, pihaknya masih menunggu kabar proses pencarian yang dilakukan otoritas setempat. Pada prinsipnya, pihaknya menjamin perusahaan bakal bertanggung jawab terkait proses pemulangan dan hak korban.

"Pada prinsipnya kalau pun perusahaan bertanggung jawab, kita tetap pantau, mudah-mudahan clear begitu. Jika sudah ditemukan, pemerintah daerah tentu akan mendorong pihak perusahaan segera menjemput korban, terus mengantar ke rumah duka, melakukan pemulasaran, itu seharusnya seperti itu dan kita akan pantau terus," tegasnya.

Disamping itu, hak-hak korban yang jika tidak dipenuhi, pemerintah siap akan turun tangan jika terjadinya perselisihan diantara pihak keluarga dan perusahaan untuk dilakukan mediasi. (ono)

BACA JUGA:CANGGIH BANGET! Mengenal Geofoam EPS yang Dipakai Tol Cisumdawu, 72 Kali Lebih Ringan dari Tanah

BACA JUGA:Tak Bisa Datang Ke TPS, Polisi di Majalengka Dampingi Petugas Jemput Bola Bagi Lansia dan Warga Sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: