Komisi 1 DPRD Dapat Keluhan dari KPPS

Komisi 1 DPRD Dapat Keluhan dari KPPS

MONITORING: Komisi 1 DPRD Majalengka melaksanakan monitoring pilkades pada Sabtu (27/5) di Desa Sangkanhurip Kecamatan Sindang.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka akan mengusulkan agar salah satu regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yakni Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 8 Tahun 2021 diubah.

Disebutkan, regulasi tersebut menjelaskan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Majalengka.

Sedangkan untuk alasan usulan perubahan Perbub menurut Ketua Komisi 1 Tenten Rustendi, karena saat melaksanakan monitoring pilkades serentak yang digelar Sabtu (27/5), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah menyampaikan aspirasi ke Komisi 1.

KPPS meminta agar tahun ini menjadi taun trakhir dalam menerapkan perbub tersebut. Karena dalam regulasinya, terdapat poin yang dinilai kurang efektif.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Jalan Tol Cisumdawu Sebentar Lagi Selesai, Nyambung ke Tol Cipali Kertajati Majalengka

BACA JUGA:CANGGIH BANGET! Mengenal Geofoam EPS yang Dipakai Tol Cisumdawu, 72 Kali Lebih Ringan dari Tanah

Contoh dalam membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pasal 39 poin 4, dijelaskan dalam hal 1 (satu) dusun yang ada di desa tersebut, jumlah pemilihnya lebih dari 500 (lima ratus) orang maka dibentuk TPS lebih dari 1 (satu).

Mereka (KPPS) meminta, agar bisa lebih efisien, dalam pilkades yang akan datang agar pelaksanaannya dilaksanakan di satu titik saja.

"Artinya cukup dengan 1 TPS saja pada saat pelaksanaan pilkades dan para pengurus KPPS di tingkat desa minta sintemnya ini yang terakhir, ke depan pengen di satu titikkan. Karena ini merupakan salah satu pesta masyarakat desa untuk memilih calon pemimpin supaya semuanya pada kumpul masyarakat, ramai dan efisiensi dalam masalah anggaran dan para pengurus juga honornya maksimal,”paparnya usai melaksanakan monitoring pada Sabtu (27/5).

Karena dengan adanya penambahan TPS ini dalam regulasi tersebut, Teten, tugas panitia pilkades yang harus bekerja ekstra siang dan malam, membuat honor yang didapat ini kecil. Oleh sebab itu, agar honor panitia maksimal, sesuai aspirasi yang disampaikan KPPS saat monitoring ini, DPRD akan mengusulkan perbub tersebut untuk diubah.

BACA JUGA:Tak Bisa Datang Ke TPS, Polisi di Majalengka Dampingi Petugas Jemput Bola Bagi Lansia dan Warga Sakit

BACA JUGA:Tips Bagi Calon Jamaah Haji Agar Koper Tidak Tertukar

"Perbub yang ngatur jumlah tapi kan kalau panitianya banyak akan minim (honornya). Mereka harus kerja siang malam tapi upahnya sedikit. Jadi mereka minta ke depannya kalau bisa diusulkan dan ini yang terakhir. Kalau anggaran (pilkades) untuk petugasnya sedikit bisa maksimal. Jadi kita akan mengusulkan agar perbubnya diubah,” tandasnya.

Selain itu, Teten menambahkan bahwa monitoring pilkades yang saat ini dilaksanakan Komisi 1 , karena pada dasarnya DPRD memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan.
"Alhamdulillah temuan tidak ada. Alhamdulillah semuanya lancar,” pungkasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: