Gambaran Tarif TOL CISUMDAWU Full dari Bandung ke Majalengka, Sekitar Rp 60 Ribu

Gambaran Tarif TOL CISUMDAWU Full dari Bandung ke Majalengka, Sekitar Rp 60 Ribu

Tarif Tol Cisumdawu dari Bandung ke Majalengka diperkirakan mencapai Rp 60 ribu.-Rochamedia/Ist-radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Gambaran tarif Tol Cisumdawu dari Cileunyi sampai dengan Ujung Jaya, atau Seksi 1 sampai dengan Seksi 6 diperkirakan mencapai Rp 60 ribu.

Gambaran tarif ini, mengacu pada acuan harga per kilometer untuk Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan yakni Rp 1.000 per kilometer dan jarak tempuh ruas tol tersebut mencapai 62,60 kilometer.

Karenanya, diperkirakan dari Seksi 1 sampai dengan 6 Tol Cisumdawu bakal mengenakan tarif Rp 60 ribu untuk jenis kendaraan golongan 1.

Tetapi, terkait dengan tarif tersebut, tentu saja menanti keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

BACA JUGA:MASIH BINGUNG KE MANA? Ini 5 Rekomendasi Wisata dari Tol Cisumdawu, Lewat Gerbang Tol Ini

Sebab, saat ini baru Seksi 1 atau Cileunyi - Pamulihan yang dikenakan tarif yakni Rp 11 ribu untuk kendaraan golongan 1.

Sementara Seksi 2 dan 3 yang sudah beroperasi, sampai dengan sekarang juga belum dikenakan tarif dan kabarnya baru akan ditetapkan pekan depan.

Apalagi Seksi 4 sampai dengan 6 belum beroperasi sama sekali, meski ditargetkan pada akhir Februari 2023 dapat digunakan secara fungsional.

Presiden Direktur PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), Jusuf Hamka mengaku, sudah mendapatkan informasi dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) terkait rencana pengenaan tarif tersebut.

BACA JUGA:Berapa Persen Saham Jusuf Hamka di Jalan Tol Cisumdawu? Putrinya Fitria Yusuf Jadi Komisaris

Adapun kabar terkait rencana pengenaan tarif disampaikan Jusuf Hamka usai menerima kunjungan Menteri PUPR ke Seksi 4 dan 5 Tol Cisumdawu.

Disampaikan bos jalan tol itu, kemungkinan besar pekan depan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 sudah tidak lagi gratis.

Sebagai informasi, Tol Cisumdawu dikenakan tarif yakni Rp 1.000 per kilometer. Selama ini yang sudah dikenakan tarif baru ruas dari Cileunyi sampai ke Pamulihan yakni Rp 11.000 untuk kendaraan golongan 1.

Sedangkan untuk Seksi 2 dan 3 yakni Jatinangor dan Cimalaka, sampai dengan saat ini masih belum dikenakan tarif atau sejak beroperasi pada Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: