Polisi di Majalengka Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Anak Kandungnya Sendiri

Polisi di Majalengka Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Anak Kandungnya Sendiri

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi memberikan keterangan terkait temuan bayi di toilet pabrik PT Shoetown, Kecamatan Ligung.-Polres Majalengka-radarcirebon.com--

Radarmajalengka.id, Majalengka -  Sat Rekrim Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Anak Yang Diperbuat Oleh Ibu Kandungnya Sendiri yang terjadi di Sebuah Tempat Sampah yang berada di Dalam Toilet Pabrik Atau Toilet Perempuan Gedung Produksi A3 PT.Shoetown Ligung Indonesia Desa Buntu Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, Kemarin.

“Polisi langsung bergerak cepat setelah mengetahui Kejadian tersebut dan langsung berhasil mengamankan Ibu Kandung Bayi yang diketahui berinisial DSA (19) yang merupakan warga Desa Sukawera Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Para Kanit Reskrim Polres Majalengka dan Kasubsi PIDM Sie Humas, Selasa (1/11/2022).

Diduga Pelaku DSA (19) membunuh bayi kandungnya dengan cara memasukan bayi tersebut kedalam sebuah tempat sampah yang ada di dalam toilet PT. Shoetown Ligung Indonesia dengan posisi kepala bayi tersebut berada dibawah dan kemudian tempat sampah di isi dengan air sehingga diduga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia,”terang AKBP Edwin Affandi.

“Pelaku DSA (19) merupakan Karyawan PT Shoetown Ligung Indonesia,
Dan dari hasil keterangan memang betul telah melahirkan dilokasi toilet tersebut, dan sesudah melahirkan DSA (19) memasukin bayinya ke tong dalam sampah selanjutnya mengakhiri bayinya dengan air"ungkapnya.

BACA JUGA:Pansus II Konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan dilapangan bayi tersebut kita mendapati dalam kondusi tidak bernyawa lagi"tuturnya.

Sementara kita telah melaksanakan Penyelidikan dan kita akan kembangkan ketingkat penyidikan namun Kondisi Pelaku masih lemah dan masih dirawat di Rumah Sakit dalam Pantauan Pihak Kepolisian.

Lebih lanjut, dari pemeriksaan Pelaku DSA (19) belum menikah kemudian sudah mengandung selama sembilan bulan namun pelaku takut kalau keluarganya mengetahui bahwa sudah mengandung dan mempunyai anak.

"Kita akan kembangkan kasus ini, namun kondisi  pelaku DSA (19) kurang baik dan sekarang masih dirawat di Rumah Sakit tentunya asal usul bayi ini kita akan kembangkan siapa ibu,bapaknya,Motif dari yang pelaku lakukan".

Adapun akibat bayi tersebut meninggal dunia kita sudah merekomendasikan Surat permohonan Otopsi dan akan melakukan Pemeriksaan oleh saksi ahli maupun Dokter yang bisa mengeluarkan Keterangan yang pertama penyebab kematian, kedua berapa lama bayi tersebut meninggal atau hal hal lain pada saat dilahirkan sudah meninggal atu masih hidup,"tutur AKBP Edwin Affandi.

BACA JUGA:Usai Dilantik 78 Anggota Panwascam, Langsung Kerja Kawal Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: