Jakarta Kembali PPKM Level 1, Kemarin di Level 2, Ada Apa Gerangan?

Jakarta Kembali PPKM Level 1, Kemarin di Level 2, Ada Apa Gerangan?

DKI Jakarta kembali ke PPKM Level 1 hanya dalam waktu satu hari. -Dok-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM, JAKARTA – DKI Jakarta kembali PPKM Level 1, padahal sehari sebelumnya ditetapkan pada PPKM Level 2, sehubungan kewaspadaan  atas varian Omicron BA.4 dan BA.5.

Kendati demikian, belum diketahui pertimbangan pemerintah terkait dengan penetapan Jakarta kembali ke PPKM Level 1. Hanya selang satu hari.

Tidak hanya DKI Jakarta, ketentuan kembali ke Level 1, juga diterapkan di daerah sekitarnya seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Begitu juga wilayah Kota Depok, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Wilayah DKI Jakarta yang kembali ke Level 1 juga mencakup keseluruhan.

BACA JUGA:Puasa Arafah di Idonesia, Idul Adha Berbeda dengan Arab Saudi, Harus Bagaimana?

Dalam Inmendargri 35 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri, Tito Karnavian disebutkan bahwa DKI Jakarta kembali ke Level 1 mencakup seluruh daerah.

Baik itu Kota Administratif Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.

Perubahan DKI Jakarta kembali ke Level 1 juga selaras dengan daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Bekasi hingga Tangerang Selatan dan Tangerang.

Dilansir dari Antara, ketentuan Jakarta Kembali ke Level 1 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 35 tahun 2022.

BACA JUGA:Remaja Mesum di Kamar Mandi TK Bikin Geger, Direkam Pakai HP

Inmendagri tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Selasa, 5, Juli 2022.

Daerah penyangga seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, yang semula ada di Level 2 juga menjadi Level 1.

Begitu juta Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, juga ikut kembali ke Level 1.

Perubahan tersebut terjadi begitu cepat, karena dalam keterangan pers disebutkan bahwa DKI Jakarta berikut daerah penyangga masuk dalam level 2.

BACA JUGA:Prabu Siliwangi Beragama Islam, Ustadz Adi Hidayat Mengungkap Hal Ini

Tetapi dalam aturan yang dirilis hari ini, justru kembali ke Level 1.

Belum ada penjelasan terkait dengan perubahan level PPKM yang hanya berselang satu hari tersebut.

Mulanya, dalam penjelasan disebutkan bahwa penerapan level 2, karena wilayah DKI Jakarta dan penyangganya patut mewaspadai penyebaran varian Omicron BA.4 dan BA.5.

Kendati demikian, hari ini, DKI Jakarta dan sekitarnya kembali ke PPKM Level 1. Adapun Inmendagri berlaku sampai dengan 1, Agustus 2022.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Bahas Pattimura, Sebelumnya Sebut Prabu Siliwangi Beragama Islam

Artikel ini telah terbit di radarcirebon.com, dengan judul: Jakarta Kembali ke PPKM Level 1, Cuma Selang Sehari, Nah Loh!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: