Kasus Dana Desa di Desa Cipaku: Pelaku Bisa Lebih dari Satu

: Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Jujun Junaedi membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan kajian mendalam atas laporan dugaan korupsi Dana Desa di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten.-Baehaqi-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka terus mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten.
Ketua Komisi I, H Nasir SAg menyatakan, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait hasil kunjungan kerja ke Desa Cipaku.
Menurut Nasir, kunjungan Komisi I ke Desa Cipaku pada Senin (14/4) kemarin, baru sebatas tahap awal dalam menggali informasi.
Rapat kerja (raker) lanjutan dengan Inspektorat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.
BACA JUGA:Kades Tak Tahu Penyalahgunaan Dana Desa
"Komisi I fokus menggali informasi. Sementara eksekusi dan audit teknis menjadi kewenangan Inspektorat. Setelah semua informasi dihimpun secara komprehensif, baru kami akan mengeluarkan nota dinas atau nota komisi," tegasnya kepada Radar Majalengka, Selasa (15/4).
Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat itu menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin kasus ini selesai hanya dengan pengembalian kerugian negara yang mencapai sekitar Rp500 juta.
"Kalau secara kasat mata ada indikasi penggelapan, tentu kita heran, kok bisa dana desa bisa diselewengkan seperti itu. Padahal pencairan dana selalu harus sepengetahuan kepala desa," ucapnya.
Komisi I menilai, jika memang terjadi penyelewengan dana desa, maka mustahil dilakukan oleh seorang Sekretaris Desa (Sekdes) saja. "Sekdes bukan pemegang uang. Yang bertanggung jawab kan bendahara desa dan kepala desa.
BACA JUGA:Puluhan Warga Demo, Tuntut Sekdes Cipaku Dihukum
Selain itu, adapula pengawasan dari kecamatan dan pendamping desa. Jadi, tidak mungkin kasus ini berdiri sendiri. Bisa saja pelakunya lebih dari seorang. Sistem pengawasan kita akan evaluasi," ujar Nasir.
Komisi I akan memanggil sejumlah pihak dalam waktu dekat, tepat pada pekan depan Senin (21/4). Termasuk pihak kecamatan sebagai pembina desa, DPMD sebagai OPD teknis, Inspektorat, hingga para pendamping desa.
“Semua informasinya akan menjadi bahan dalam merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah. Kami sudah mengantongi kesimpulan sementara bahwa ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi berpotensi kuat sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sanksi hukum, lanjut Nasir, menjadi sesuatu yang penting untuk ditegakkan, bukan hanya pengembalian uang. “Harus ada proses hukum, karena yang dilakukan ini termasuk dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana Desa, dengan pengawasan kepala desa yang sangat lemah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: