Pj Bupati Tak Bisa Mutasi ASN, Kepbup Manajemen Talenta Pegawai ASN sudah Ditetapkan

Pj Bupati Tak Bisa Mutasi ASN, Kepbup Manajemen Talenta Pegawai ASN sudah Ditetapkan

PJ BUPATI TIDAK BISA MEMUTASI: Bupati Karna Sobahi menerbitkan menetapkan Keputusan Bupati Nomor KP.03.01/KEP.1142-BKPSDM/2023, tanggal 13 Desember 2023 tentang Manajemen Talenta Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pj Bupati Majalengka sudah dilantik Selasa (19/12) tugasnya nanti tidak bisa melakukan proses mutasi dan rotasi ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka.

Bupati Majalengka Karena Sobahi mengungkapkan bahwa kondisi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 190 Ayat PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Tentu saja Pj Bupati tidak bisa melakukan mutasi kepada ASN yang baru dimutasi kemarin. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 190 Ayat PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," jelasnya.

Apalagi untuk meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Karna secara resmi telah menetapkan Keputusan Bupati Bupati Nomor KP.03.01/KEP.1142-BKPSDM/2023, tanggal 13 desember 2023 Tentang Manajemen Talenta Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye Pemilu 2024 Bisa kena Sanksi, Begini Aturannya

BACA JUGA:Tempat Pendidikan Dan Fasilitas Pemeritah Boleh Digunakan Untuk Aktifitas Kampanye

Menurut bupati keputusan tersebut dibuat karena saat ini seluruh kabupaten/kota diwajibkan untuk membuat Manajeman Talenta ASN sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.

“Manajemen talenta ASN instansi ditetapkan dan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian pada setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Bupati juga menjelaskan diterbitkannya aturan tersebut dalam rangka mewujudkan manajemen ASN yang profesional untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan pola pengembangan karir ASN yang transparan, akuntabel, bersih dari intervensi politik dan bebas KKN, serta jauh dari praktik spoil system atau (like and dislike).

Dengan demikian lanjut Karna, para ASN hanya perlu fokus bekerja dengan sebaik-baiknya dan berusaha untuk menunjukkan performa yang optimal. Sehingga dapat memperoleh capaian kinerja yang baik, serta terus mengupgrade diri dengan meningkatkan kualifikasi pendidikan.

BACA JUGA:Peringati HUT Ke-128, BRI Cabang Majalengka Santuni Anak Yatim Hingga Donor Darah

BACA JUGA:TK Kemala Bhayangkari Ajarkan Kesadaran Keselamatan Sejak Dini

Contohnya yang semula masih SLTA menjadi sarjana, yang telah sarjana mengikuti program magister dan yang telah magister melanjutkan ke program doktor.

Bahkan para ASN juga harus terus mengembangkan kompetensi melalui pelatihan, diklat, seminar dan metode lain yang relevan dengan kebutuhan masing-masing. Dengan tujuan agar para ASN mendapatkan peluang lebih besar untuk pengembangan karir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: