Selama Bulan Puasa, Jam Kerja ASN hanya 7 Jam

Selama Bulan Puasa, Jam Kerja ASN hanya 7 Jam

Wabup Dena beri sambutan saat apel -Almuaras-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah menerapkan aturan baru terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor: 000.8.3/2/2025 tahun 2025.

Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, H Gatot Sulaeman AP MSi, Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Majalengka, H Eman Suherman pada tanggal 2 Maret 2025 ini berisi penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Majalengka selama bulan suci Ramadan 1446 H / 2025 M.

"Selama bulan puasa, ASN di Kabupaten Majalengka akan bekerja selama 7 jam sehari. Jam masuk kerja pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, kecuali hari Jumat, yang pulangnya pukul 14.30 WIB," jelas H. Gatot.

BACA JUGA:Kelompok Pemuda Perang Sarung, Polisi Amankan 3 Orang

Sementara itu, Bupati Majalengka, H Eman Suherman, mengingatkan bahwa penyesuaian jam kerja bagi ASN tentunya akan mempengaruhi waktu operasional pelayanan publik yang perlu diketahui oleh masyarakat.

“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Bupati H. Eman Suherman juga meminta agar semua ASN dan PPPK dapat meningkatkan ketakwaan di bulan puasa ini dengan melakukan sholat dhuha serta tadarusan di setiap OPD masing-masing. (ono/ara)

BACA JUGA:Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan dalam Program Satu Desa Satu Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: