Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye Pemilu 2024 Bisa kena Sanksi, Begini Aturannya

Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye Pemilu 2024 Bisa kena Sanksi, Begini Aturannya

Panwascam Panyingkiran terus mensosialisasikan aturan Pemilu 2024--

MAJALENGKA.RADARMAJALENGKA.COM - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Kualifikasi WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam pasal 1 angka 34 Undang-undang Pemilu adalah minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Dalam kategori ini anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Tempat Pendidikan Dan Fasilitas Pemeritah Boleh Digunakan Untuk Aktifitas Kampanye

Jika aturan tersebut dilanggar menurut Ketua Panwascam Panyingkiran Rizalludin, setiap pelaksana atau tim kampanye bisa terkena sanksi yaitu pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

"Keterlibatan Anak-anak dalam Undangan-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dijelaskan dalam pasal 280 ayat 2 hurup K setiap pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara indonesia yang tidak memiliki hak memilih. "

"Contohnya anak kecil yang dibawah usia 17 tahun. Jika larangan itu dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 493 yaitu pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah. " Ungkapnya usai dalam rapat kerja yang dilaksanakan bersama tokoh agama dan masyarakat. Selasa malam (19/12). 

BACA JUGA:Peringati HUT Ke-128, BRI Cabang Majalengka Santuni Anak Yatim Hingga Donor Darah

BACA JUGA:TK Kemala Bhayangkari Ajarkan Kesadaran Keselamatan Sejak Dini

Bahkan dirinya juga menegaskan dalam kegiatan kegamaan yang dilaksanakan di tempat ibadah, pembicara atau mubaligh untuk hati-hati jagan sampai mengarahkan untuk memilih calon atau peserta pemilu. 

Bahkan dalam hal ini, lanjut Ketua, lembaga agama yang menjadi pantia dalam kegiatan keaagamaan diharapkan untuk bisa mengingatkan mubaligh tidak berbicara politik dalam kegiatan keagamaan. 

"Isra' miraj akan datang pada bulan Januari 2024, masih masa kampanye, Contohnya tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan isra mi'raj ketika menghadirkan mubaligh harap Hati-hati jangan sampe sesekali, mubaligh ini mengarahkan untuk memilih calon atau peserta pemilu. "

"Serta yang memiliki tempat untuk mengingatkan mubaligh tidak berbicara politik sama sekali. "Ucapnya.

BACA JUGA:Warga Kelurahan Majalengka Kulon Tanaman Cabai Gunakan Pupuk Organik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: