Putusan PT Belum Diterima BKPSDM

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, H Gatot Sulaeman AP MP -Almuaras-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat atas vonis mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, berinisial INA, dan MY, mantan Kepala ILP pada Lingkungan Pemkab Majalengka, telah diputuskan beberapa waktu lalu.
Keduanya terancam dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka bisa diberhentikan dengan tidak hormat dari status ASN setelah vonis empat tahun penjara.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, H Gatot Sulaeman AP MP menyatakan bahwa dengan keputusan PT Jawa Barat yang memvonis INA selama empat tahun penjara dan tidak adanya upaya banding dari yang bersangkutan, maka INA terancam akan diberhentikan dari PNS.
Begitu pula dengan MY yang juga telah divonis oleh PT Jawa Barat. MY yang terakhir menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) juga terancam diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Ketua Forum Migran Ungkap Fakta Kasus Linda yang Dijebak Jadi Kurir Narkoba
BACA JUGA:Pemerintah Dilibatkan Bantu Pembebasan Linda
BACA JUGA:Pemkab Majalengka Tertibkan Tempat Hiburan Selama Ramadan
Menurut Gatot, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan surat pemberhentian terhadap INA dan MY sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Kami masih menunggu salinan putusan PT tersebut sebagai dasar pertimbangan pembina kepegawaian untuk memutuskannya. Hingga sekarang, putusan PT terkait vonis mantan Kepala BKPSDM belum diterima,” tandasnya kepada Radar saat dikonfirmasi melalui pesan WA kemarin.
Terpisah, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Majalengka, Drs H Yayan Sumantri MSi menyebutkan bahwa MY sudah lama tidak masuk kantor, dan posisinya sebagai Sekretaris Bappedalitbang telah digantikan oleh Plt Sekretaris Bappedalitbang yang juga Kabid. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: