Tempat Pendidikan Dan Fasilitas Pemeritah Boleh Digunakan Untuk Aktifitas Kampanye

Tempat Pendidikan Dan Fasilitas Pemeritah Boleh Digunakan Untuk Aktifitas Kampanye

Panwascam Panyingkiran melaksanakan rapat kerja dengan tokoh agama dan masyarakat--

MAJALENGKA.RADARMAJALENGKA.COM-Tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 boleh digunakan untuk aktifitas kampanye.

Menurut Ketua Panwascam Panyingkiran Rizalludin yang membedakan antara Pemilu 2019 dan 2024, 2019 tempat pendidikan, fasilitas pemerintah dan tempat ibadah dilarang untuk digunakan kampanye, sekarang, Pemilu 2024 justru tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah diperbolehkan dan untuk tempat ibadah tetap dilarang.

"Aturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023,PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023"ungkap usai melaksanakan rapat kerja bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah Kecamatan Panyingkiran pada Senin Malam 18 Desember 2023.

BACA JUGA:Peringati HUT Ke-128, BRI Cabang Majalengka Santuni Anak Yatim Hingga Donor Darah

BACA JUGA:TK Kemala Bhayangkari Ajarkan Kesadaran Keselamatan Sejak Dini

Namun dalam aturan tersebut lanjut Ketua, ada mekanisme yang mesti diketahui oleh para peserta Pemilu. Diantaranya faslitas pemerintah boleh digunakan untuk kampanye hanya pada hari Sabtu dan Minggu saja, tidak boleh menggunakan atribut dan harus punya ijin secara tertulis dari para pihak yang berwenang.

Sedangkan untuk tempat pendidikan, ini hanya diperbolehkan di lingkungan perguruan tinggi saja. Untuk tepat pendidikan Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) tetap dilarang untuk digunakan kampanye.

 "Bahkan dalam pelaksanaanya sama, di perguruan tinggi, hanya bisa dilaksanakan di hari sabtu dan minggu saja, tanpa atribut dan persertanya hanya boleh mahasiswa dan civitas akademika, Tidak untuk masyarakat umum."jelasnya.

BACA JUGA:Warga Kelurahan Majalengka Kulon Tanaman Cabai Gunakan Pupuk Organik

BACA JUGA:Panwaslu Sumberjaya Ajak Partisipatif Masyarakat Awasi Pemilu

Ketua juga mengatakan selain mensosialisasikan tentang regulasi, usai rapat kerja ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam mengawal pesta demokrasi ini.

 “Apalagi biasanya tokoh agama dan tokoh masyarakat ini memiliki jamaah. Jadi saya berharap ada partisipasi dari masyarakat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya.”Jelasnya.

Bahkan selain itu Ketua juga berharap, seluruh elemen masyarakat, bisa bersama-sama mengawal daftar pemilih. Karena saat ini tercatat untuk daftar pemilih di wilayah Kecamatan Panyingkiran, ada 25120 DPT yang tersebar di 98 TPS, yang ada di 9 Desa. 

“Bantu kami juga dalam mengawal daftar pemilih, karena daftar pemilih ruhnya pemilu. Kami juga berpesan kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, bagi anak-anaknya, sodaranya yang 17 tahun segera membuat e-KTP. “ucapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: