Bawaslu Majalengka Minta Peserta Pemilu Kantongi STTP dari Kepolisian, Begini Penjelasannya

Bawaslu Majalengka Minta Peserta Pemilu Kantongi STTP dari Kepolisian, Begini Penjelasannya

ilustrasi Bawaslu--

MAJALENGKA.RADARMAJALENGKA.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 dalam hal ini Partai Politik (Parpol), maupun para Calon Legislatif (Caleg) yang akan melaksanakan kampanye wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

"Sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, kami ingatkan agar peserta Pemilu terlebih dahulu mengurus izin ke kepolisian atau STTP, minimalnya tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,"kata Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran PP, Dardiri Edi Sabara kepada wartawan.

BACA JUGA:Bawaslu Majalengka Buka Layanan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Menurut Dede, izin STTP dari Kepolisian itu wajib dikantongi oleh peserta Pemilu. Karena STTP ini bertujuan salah satunya guna mencegah terjadinya kegiatan kampanye illegal atau kegiatan kampanye di luar jadwal. 

"Kalau peserta Pemilu tidak mengantongi STTP, ketika melakukan kampanye jelas merupakan salah satu bentuk pelanggaran,"ucapnya.

Di dalam surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang dilakukan m peserta Pemilu, lanjut dia, harus ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setempat. 

BACA JUGA:HUT ke-19 Repdem, Relief Banteng di Siti Inggil Kraton Kasepuhan Inspirasi Bung Karno, Jafarudin: Jas Merah!

BACA JUGA:Desember 2023,Pemprov Jabar Buka Layanan Antarmoda Gratis Ke Bandara Kertajati

Tak hanya itu, kata dia, pada STTP dari Kepolisian yang dikantongi peserta Pemilu sendiri meliputi beberapa item, seperti jadwal dan pelaksanaan kampanye, tempat, jumlah massa, juru kampanye, peralatan, jam pelaksanaan selama kampanye, dan sebagainya.

"Kalau 2 hari memasuki masa kampanye itu, sudah ada beberapa peserta pemilu yang membuat STTP. Nah, bagi yang belum kami ingatkan itu, sebab kalau tidak membuat itu bentuk pelanggaran,"ucapnya.

Masih menurut dia, ada beberapa jenis kampanye yang memerlukan STTP. Misalnya, rapat umum, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

BACA JUGA:Jelang Akhiri Jabatan, Bupati Mutasi Ratusan ASN

“Kalau STTP tidak dimiliki parpol dan mereka sudah melaksanakan kampanye, tentunya itu menjadi temuan pelanggaran bawaslu,” ujarnya, Kamis 30 November 2023.

Dede menambahkan, jika STTP sudah dikantongi, peserta pemilu dipersilakan melakukan kampanye. Sebab, saat ini memang sudah masuk masa kampanye. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: