Caleg Potensial Harus Diberikan Jaminan Asuransi, Heru Subagia: Jika Caleg Gagal Negara Bayar Kreditnya

Caleg Potensial Harus Diberikan Jaminan Asuransi, Heru Subagia: Jika Caleg Gagal Negara Bayar Kreditnya

Heru Subagia, Caleg Partai Amanat Nasional DPR RI Dapil 8 Jabar--

RADARMAJALENGKA.COM-"Menuju Indonesia Maju Melalui Literasi dan Inklusi Keuangan" merupakan tema besar talkshow yang diadakan  APINDO Cirebon bekerja sama dengan KADIN Kabupaten Cirebon, BEI Kantor Perwakilan Jawa Barat, dan PT Ciptadana Asset Management, NOBU Bank Cabang Kota Cirebon, Hanwha Life Insurance Indonesia serta Mirae Asset Sekuritas, Kamis Malam (16/11) di Cirebon.

Salah satu peserta Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cirebon Heru Subagia mempertanyakan kebijakan perbankan yang enggan memberikan kredit kepada para calon legislatif (caleg).

Menurutnya, banyak calon anggota legislatif (caleg) yang memiliki potensi sebagai pemimpin negara. Dirinya merupakan caleg DPR RI dari daerah pemilihan Jabar VIII (Indramayu- Cirebon Raya) ini menegaskan bahwa caleg merupakan aset negara. 

“Caleg itu aset negara, calon pemimpin-pemimpin negara yang nantinya akan mengatur segala hal termasuk perbankan,” katanya.

Menurutnya, banyak caleg potensial namun karena terkendala dana sehingga mereka kesulitan untuk melakukan sosialisasi. Negara kata Heru seharusnya memberikan asuransi atau jaminan hutang perbankan bagi para caleg potensial.

Seandainya caleg tersebut gagal terpilih sebagai anggota legislatif, maka negaralah yang membayar utang kredit caleg ke bank,” pungkasnya.

Diketahui, dalam acara acara itu, Indrawan Rahardja, selaku Head of Compliance Ciptadana Asset Management, memaparkan tentang reksadana sebagai pilihan investasi para pelaku bisnis.

Indrawan Rahardja juga membahas mengenai reksa dana yang ditawarkan tanpa melalui penawaran umum untuk investor profesional.

Antara lain, reksadana penyertaan terbatas. Reksa dana penyertaan terbatas berinvestasi pada instrumen investasi yang tidak tercatat di bursa efek, seperti Medium Term Notes (MTN).

Para pelaku usaha, dapat memikirkan penerbitan MTN itu sebagai alternatif pembiayaan. Manajer investasi dapat menjadikannya sebagai underlying asset dari RDPT yang ia kelola.

Para pelaku usaha diharapkan dapat memiliki pengetahuan yang lebih mendalam mengenai jasa keuangan, sehingga dapat memanfaatkannya secara optimal.

Pemanfaatan jasa keuangan untuk mendukung kegiatan usaha, baik dari sisi pembiayaan, investasi, serta perlindungan diri, merupakan kunci untuk dapat memperoleh kesuksesan menjalankan usaha.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: