Petugas Tertibkan APS yang Melanggar
DITERTIBKAN: Bawaslu, Dishub dan Satpol PP menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menampilkan para calon anggota legislatif (Caleg), calon Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Majalengka, Senin (6/11).-Baehaqi-Radarmajalengka.com
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Majalengka belum memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran Pemilu 2024, karena belum memasuki masa tahapan kampanye.
Karenanya, Bawaslu Satpol PP Kabupaten Majalengka untuk menertibkan APS yang memuat ajakan memilih, dan melanggar Perda Ketertiban Umum.
BACA JUGA:Wisata Terpopuler Dekat Dengan Stasiun Pandalarang
"Jadi, kami bekerja sama dengan Satpol PP dan Dishub untuk menindak APS yang mengandung ajakan memilih, serta penempatannya tidak sesuai aturan," tandasnya.
Bawaslu Kabupaten Majalengka memastikan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 digelar serentak 26 Panwascam se-Kabupaten Majalengka.
"Sasaran penertiban serentak ini seluruh APS yang melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum," tegasnya.
Pihaknya memastikan, seluruh Panwascam se-Kabupaten Majalengka bersama stakeholder terkait langsung melepas stiker tersebut saat menemukan angkutan umum yang memasangnya.
Dardiri menyampaikan, penertiban semacam itu bakal dilaksanakan secara kontinyu apabila masih ditemukan APS yang melanggar ketertiban umum maupun menyertakan ajakan memilih. "Penertiban ini akan berlanjut hingga tidak ada lagi pemasangan APS yang melanggar Perda Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Majalengka," pungkasnya. (bae)
BACA JUGA:Wisata Dekat Stasiun Kereta Cepat Padalarang, Ada Wisata Bumi Hijau yang hits di Bandung!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: