Terkait Video Viral Camat Jatitujuh, Begini Respon Bawaslu

Terkait Video Viral Camat Jatitujuh, Begini Respon Bawaslu

Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada -istimewa-Radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM - Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka akan melakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Camat Ikin.

“Betul, kami telah menerima laporannya,” tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, Jumat, 25 Oktober 2024.

Dede menerangkan bahwa pihaknya sudah mereka pelajari dan telah melayangkan surat pemanggilan.

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja dan Capaian Program Kerja, Komisi 1 DPRD Majalengka Rapat Kerja dengan 15 OPD

Rencananya, lanjut Dede, selain melibatkan Gakumdu, pemeriksaan akan dilakukan baik terhadap pelapor, saksi maupun terlapor.

Pemeriksaan ini menurut Dede juga akan melibatkan sentra gakumdu. Ini dikarenakan pelapor mendalilkan ada tindakan yang menguntungkan dan merugikan pasangan tertentu. “Kami memiliki waktu lima hari. Terakhir Selasa,” tutur Dede.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tim pemenangan pasangan calon (paslon) melaporkan camat Jatitujuh, Kabupaten Majalengka karena diduga melanggar netralitas ASN.

Seperti diketahui, pilkada di Kabupaten Majalengka diikuti oleh dua paslon yaitu Eman Suherman - Dena M Ramdhan dan pasangan Karna Sobahi - Koko Suyoko.

BACA JUGA:Universitas YPIB Majalengka Gencar Sosialisasi Pencegahan Perceraian

Sementara itu Penjabat (Pj)  Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mempersilakan masyarakat untuk melaporkan ASN yang diduga tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024 ke Bawaslu.”Saya selaku  pejabat pembina kepegawaian berulang kali sudah mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka untuk tidak melanggar prinsip netralitas,” tegas Dedi.

Bahkan, upaya pencegahan seperti deklarasi Majalengka Aman, Netral, dan Tenang (Anteng) sudah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari untuk membentengi ASN dari pelanggaran netralitas.

"Silakan, langsung dilaporkan ke Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," tutur  Dedi.

Kepada Bawaslu, Dedi pun mempersilahkan untuk  segera menindaklanjutinya dan merekomendasikan BKN RI apabila ASN tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas di Pilkada Serentak 2024. Selanjutnya BKN bakal mengeluarkan pertimbangan teknis (pertek) terkait sanksi yang diberikan kepada ASN tersebut dari mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat.

BACA JUGA:Pj Bupati Usulkan Kenaikan Bantuan Keuangan Parpol

Nantinya, pertek itu pun bakal diteruskan kepadanya selaku PPK untuk memberikan sanksi kepada ASN Pemkab Majalengka yang berdasarkan verifikasi Bawaslu terbukti melanggar netralitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: