Dekopinda Prihatin. Oknum Ketua Koperasi Ditangkap Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Ketua Dekopinda Ir H Hamzah Nasyah MM prihatin dengan adanya oknum Ketua Koprasi, yang ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi. --
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dekopinda Kabupaten Majalengka, Dicky Turmudzy menambahkan di dalam Pasal 4 Anggaran Dasar Dekopin disebutkan bahwa ada 4 tugas/kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Dekopin/Dekopinwil/Dekopinda.
BACA JUGA:DPD Golkar Majalengka Dukung Penuh Penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres
Pertama yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi, kedua meningkatkan kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional.
Ketiga meningkatkan advokasi kepada pemerintah, lembaga tinggi Negara, dan masyarakat agar koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional dan ke empat meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam perkoperasian.
BACA JUGA:Warna Cat Rumah Bagian Dalam, Elegan dan Mewah
Sehingga dirinya menyimpulkan apabila kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan oleh Dekopinda Kabupaten Majalengka, apa yang menimpa MS saat ini, tidak perlu terjadi.
"Oleh karena itu, sudah sepatutnya Pemerintah Kabupaten Majalengka memberikan ruang seluas-luasnya kepada kami untuk bekerja dengan maksimal.”Tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: