Dekopinda Prihatin. Oknum Ketua Koperasi Ditangkap Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Dekopinda Prihatin. Oknum Ketua Koperasi Ditangkap Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Ketua Dekopinda Ir H Hamzah Nasyah MM prihatin dengan adanya oknum Ketua Koprasi, yang ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi. --

MAJALENGKA.RADARMAJALENGKA.COM - Dewan Koprasi Indonesia Daerah (Dekopinda), Kabupaten Majalengka prihatin dengan adanya oknum Ketua Koprasi, yang ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi. 

Keprihatinan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Ir H Hamzah Nasyah MM. Rabu (25/10). “Kami Dekopinda Majalengka sangat menyayangkan atas terjadinya kasus tersebut, "Ungkapnya.

BACA JUGA:Bapenda Luncukan Baso Raja, Edukasi Sadar Pajak dengan Beras Murah

Dirinya juga mengatakan bahwa informasi penangkapan oknum ketua koprasi sebelumnya telah diumumkan oleh Polres Majalengka, pada hari Rabu Tanggal 18 Oktober 2023.

Dalam pengumuman tersebut Polres Majalengka menginformasikan telah menangkap pelaku berinisial MS yang merupakan ketua dari salah satu koperasi yang ada di Majalengka. 

MS diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan Negara sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan cara melakukan pinjaman fiktif kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

BACA JUGA:Warna Cat Rumah Dipercaya Membawa Rezeki Tahun 2023

Agar kejadian tersebut tidak terulang, menurut Ketua Dekopinda sangat penting dalam memaksimalkan peran Dekopinda yang merupakan induk dari Koperasi-koperasi yang ada.

" Apabila kami diberikan ruang oleh Pemerintah untuk dapat membantu melakukan pembinaan kepada koperasi, mungkin kasus ini tidak terjadi. "Ucapnya.

Usulan tersebut disampaikan karena menurut Ketua sudah sangat jelas sekali, di dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf c Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Anggaran Dasar Dekopin, Dekopin/Dekopinwil/Dekopinda merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi untuk mewujudkan tata ekonomi yang berkeadilan.

BACA JUGA:Warna Cat Berdasarkan Shio Masyarakat Tionghoa

Oleh karena itu dirinya berharap Pemerintah Daerah bisa memperhatikan keberadaan regulasi tersebut. 

“Kita bisa lihat dalam satu dekade ini, apakah terlihat peran Dekopinda di dalam dunia koperasi ?, kita paling hanya melihat sebatas ketua Dekopinda itu memberikan sambutan dalam kegiatan rapat anggota tahunan sebuah koperasi, itu kan yang selama ini ada, "

"Apakah kita pernah mendengar bahwa Dekopinda melakukan pembinaan terhadap koperasi misalnya memberikan advis/konsultansi hukum dan lain-lain?nah ke depan, peran-peran Dekopinda tersebut harus dilakukan dengan maksimal.”Jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: