Ketua Koperasi yang Tersangkut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ditangkap

Ketua Koperasi yang Tersangkut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ditangkap

ilustrasi borgol-ist-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Dewan Koprasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Majalengka prihatin dengan adanya oknum ketua koperasi yang ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi. Keprihatinan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Ir H Hamzah Nasyah MM, Rabu (25/10).

“Kami Dekopinda Majalengka sangat menyayangkan atas terjadinya kasus tersebut,” sesalnya.
Hamzah mengatakan bahwa informasi penangkapan oknum ketua koperasi sebelumnya telah diumumkan oleh Polres Majalengka, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 lalu.

Dalam pengumuman tersebut Polres Majalengka telah menangkap seseorang berinisial MS yang merupakan ketua dari salah satu koperasi yang ada di Majalengka.

MS diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp500 juta dengan cara melakukan pinjaman fiktif kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

BACA JUGA:Kulit Sawo Matang Akan terlihat Pantas Jika Memilih Warna Baju Sesuai

Agar kejadian tersebut tidak terulang, Hamzah menilai sangat penting memaksimalkan peran Dekopinda yang merupakan induk dari koperasi-koperasi yang ada.

"pabila kami diberikan ruang oleh pemerintah untuk dapat membantu melakukan pembinaan kepada koperasi, mungkin kasus ini tidak terjadi,” ujarnya.

Usulan tersebut disampaikan karena menurut Hamzah sudah sangat jelas sekali, di dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf C Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Anggaran Dasar Dekopin, Dekopin/Dekopinwil/Dekopinda merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi untuk mewujudkan tata ekonomi yang berkeadilan.

Oleh karena itu Hamzah berharap pemerintah daerah bisa memperhatikan regulasi tersebut. “Kita bisa lihat dalam satu dekade ini, apakah terlihat peran Dekopinda di dalam dunia koperasi?” uajrnya.

BACA JUGA:Pemilik Kulit Sawo Matang Wajib Tahu, Warna Pakian Memberikan Kesan Cerah Pada Kulit

Hamzah mengaku hanya melihat sebatas ketua Dekopinda memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebuah koperasi.

“Itu kan yang selama ini ada. Apakah kita pernah mendengar bahwa Dekopinda melakukan pembinaan terhadap koperasi. misalnya memberikan advis/konsultansi hukum dan lain-lain?nah ke depan, peran-peran Dekopinda tersebut harus dilakukan dengan maksimal,” katanya.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dekopinda Kabupaten Majalengka, Dicky Turmudzy menambahkan di dalam Pasal 4 Anggaran Dasar Dekopin disebutkan bahwa ada 4 tugas/kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Dekopin/Dekopinwil/Dekopinda.

Pertama yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi. Kedua, meningkatkan kerja sama antar koperasi, dan antara koperasi dengan badan usaha lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: