Akhirnya Polisi Tetapkan Dua Pengurus Panti Asuhan Tersangka Rudapaksa

Akhirnya Polisi Tetapkan Dua Pengurus Panti Asuhan Tersangka Rudapaksa

pelaku pencabulan terhadap anak panti asuhan -Alehandro-Radarkuningan.com

KUNINGAN, RADARMAJALENGKA.COM - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satuan Reskrim Polres Kuningan, kembali menetapkan satu orang tersangka AS (55) warga Kecamatan/Kabupaten Kuningan.

Total ada dua tersangka dalam kasus pencabulan yang terjadi di Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (panti asuhan) di Kecamatan/Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepolisian, modus yang dilakukan oleh AS dalam melakukan perbuatan bejatnya, dengan cara merayu dan mengajak korban untuk beli bakso. Selain itu dengan tipu muslihat dan kebohongan terhadap korban, akhirnya korban diajak ke rumah tersangka yang tinggal seorang diri, hingga akhirnya tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.

Sedangkan modus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial EF (61), dengan cara memberikan minuman yang dicampur dengan obat penenang, hingga korban tidak sadarkan diri, setelah itu pelaku melakukan aksi rudapaksa korban.

BACA JUGA:Soal Dua Perusahaan Tidak Punya Izin, Bupati: Dihentikan atau Ditutup

BACA JUGA:Meriahkan HUT Majalengka ke -533, Kantor dan Desa Wajib Pasang Lampu Hias

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan yang menimpa anak panti asuhan di Kabupaten Kuningan. Kepada penyidik, pelaku mengakui pencabulan terhadap korban korban.

"Atas keterangan tersangka, korban ini dilakukan persetubuhan sebanyak tiga kali hingga korban hamil dan mengalami trauma psikis," kata Kapolres Willy Andrian kepada awak media saat ditemui di Mapolres Kuningan, Rabu (31/5).

Sebelum melakukan pencabulan, kata Kapolres, pelaku memberikan minuman hingga korban tidak sadarkan diri.
"Korban hanya satu masih di bawah umur, dilakukan di yayasan tersebut. Modusnya dengan cara memberi minum kepada si korban, setelah itu korban tidak sadarkan diri," ucapnya.

Lanjut Kapolres, diduga minuman tersebut telah dicampur oleh obat penenang hingga korban tidak sadarkan diri.
"Diduga minuman itu dicampur dengan obat penenang, hingga korban tidak sadarkan diri, setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku melakukan persetubuhan," lanjutnya.

BACA JUGA:Menko PMK Muhadjir Effendy Bertemu Jamaah Lansia di Madinah: Doakan Haji Mabrur

BACA JUGA:Detik-detik Dokter PKP3JH Menolong Jamaah Haji Terkena Serangan Jantung, Begini Kisahnya

Kapolres menambahkan, korban sempat diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahukan perilaku bejatnya kepada orang lain.

"Setelah melakukan persetubuhan, korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada keluarga, teman, dan yang lainnya," tambahnya.
D

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: