Akhirnya Polisi Tetapkan Dua Pengurus Panti Asuhan Tersangka Rudapaksa

Akhirnya Polisi Tetapkan Dua Pengurus Panti Asuhan Tersangka Rudapaksa

pelaku pencabulan terhadap anak panti asuhan -Alehandro-Radarkuningan.com

ari keterangan pelaku, kata Kapolres, pelaku EF melakukan aksi bejat itu sejak September 2022 sedangkan pelaku AS bulan Januari 2023 dengan anak asuhnya. Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di Mapolres Kuningan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku berinisial EF dan AS dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(ale)

BACA JUGA: Polres Majalengka dan Dispenda Gelar Operasi KTMDU Selama 3 Hari

BACA JUGA:Imbauan Bagi Jamaah Haji Agar Pakai Jasa Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: