Soal Dua Perusahaan Tidak Punya Izin, Bupati: Dihentikan atau Ditutup

Soal Dua Perusahaan Tidak Punya Izin, Bupati: Dihentikan atau Ditutup

Karna Sobahi-DOKUMEN-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pasca dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi 1 DPRD pada Selasa (30/5), dua perusahaan di wilayah Kecamatan Kertajati tidak memiliki izin dan telah terbukti melanggar aturan. Dua perusahaan tersebut adalah perusahaan hotel dan perusahaan kargo yang berada di wilayah Kecamatan Kertajati.

Dua perusahaan ini terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bupati Majalengka Karna Sobahi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/6) memberi tanggapan. Menurut bupati bahwa pada prinsipnya, jika memang dua perusahaan tersebut benar-benar belum memiliki izin ini harus dihentikan atau ditutup.

"Prinsip kalau belum memilki izin harus dihentikan atau ditutup,” tegas Bupati yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:Meriahkan HUT Majalengka ke -533, Kantor dan Desa Wajib Pasang Lampu Hias

BACA JUGA:Menko PMK Muhadjir Effendy Bertemu Jamaah Lansia di Madinah: Doakan Haji Mabrur

Diberitakan sebelumnya bahwa RDP yang dilaksanakan Komisi 1 DPRD Majalengka di Ruang Paripurna, dihadiri oleh beberapa pihak. Ada perwakilan Dinas PUTR, DPMPTSP, Satpol PP dan perwakilan perusahaan kargo dan hotel.

Kondisi tersebut membuat anggota Komisi 1 Ir. H. Hamzah Nasyah MM prihatin. Pasalnya bangunan gedung yang dimiliki dua perusahaan tersebut saat ini sudah berdiri megah di kawasan Bandaran Internasional Kertajati.

Padahal dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pada dasarnya telah membuka pintu kemudahan perizinan seluas-luasnya kepada pelaku usaha, melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

“Saya sebagi putra daerah sangat prihatin dengan adanya kondisi ini. Apalagi dalam RDP yang berlangsung kemarin (Selasa, 30/5) dari hasil pemaparan keterangan perwakilan DPMPTSP yang diwakili Kabid Perizinan, telah menerangkan tentang PP Nomor 5 Tahun 2021, pasal 4 dan pasal 5 untuk pengusaha itu wajib memiliki perizinan dasar,” paparnya.

BACA JUGA:Detik-detik Dokter PKP3JH Menolong Jamaah Haji Terkena Serangan Jantung, Begini Kisahnya

BACA JUGA: Polres Majalengka dan Dispenda Gelar Operasi KTMDU Selama 3 Hari

“Dikatakan bahwa ini on progres perizinannya, sedangkan di lapangan ketika ijin itu belum ditempuh apalagi belum keluar, selayaknya si pengusaha tidak dulu melakukan pelaksanaan pembangunan. Tetapi yang terjadi sebaliknya pembangunan sudah dilaksankan tapi izinnya belum ditempuh,” imbuhnya.

Selain itu Hamzah juga menguraikan kembali keterangan dari perwakilan Dinas PUTR yang dihadiri oleh Sekrestaris Dinas Ruchyana bahwa izin dua perusahaan tersebut terhambat. Contohnya seperti perusaahan kargo, belum memiliki SBU, Amdal Lalin dan KRK. Sedangkan untuk perusahaan hotel ini, lanjut Hamzah lebih parah karena belum daftar untuk melakukan proses perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: