Wow… Dari 50 Bacaleg Ada Tiga Nama Pejabat Majalengka dan 1 Perwira Gabung PDIP, Siapakah Mereka?
Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana-PAI SUAPRDI-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - DPC PDIP Kabupaten MAJALENGKA diminati bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berlatar belakang pejabat. Dari 50 kuota Bacaleg ada tiga nama yang tercatat sebagai pejabat di Pemkab MAJALENGKA, dan satu perwira kepolisian. Mereka resmi bergabung dengan partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Pengurus DPC PDIP Majalengka yang membidangi persoalan pencalegan, Bayu Pamungkas membenarkan adanya tiga pejabat dan satu anggota kepolisian berpangkat Aipda yang datang dan mendaftarkan diri untuk menjadi bacaleg dari PDIP.
Dijelaskan, keempatnya sebelum mendaftarkan diri menjadi bacaleg sudah mengajukan surat pengunduran diri ke instansinya masing-masing. Dari keempatnya, dua diantaranya merupakan pejabat level kepala dinas, satu di antaranya level kepala bidang atau camat.
“Betul mereka merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka, namun sudah mengajukan surat pengunduran diri jauh sebelum proses pendaftaran dilakukan,” terangnya.
BACA JUGA:TERBUKTI! Tol Cisumdawu Mempercepat Perjalanan Bandung - Kertajati, Begini Kelanjutan Proyeknya
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh Bulan Depan, Bandung - Kertajati 1 Jam Sampai
Terkait adanya pertanyaan yang mempersoalkan kenapa ketiganya masih aktif dan bekerja di posisinya saat ini, Bayu menjelaskan hal tersebut dikarenakan surat pengunduran diri masih diproses, dan SK pemberhentian dari jabatan dan ASN masih belum keluar.
Sehingga mereka kata dia masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tugasnya sebelum SK pemberhentian turun.
“Karena SK pemberhentiannya belum keluar, makanya mereka masih bekerja sesuai jabatannya masing-masing. Menurut informasi yang kami peroleh, surat pengunduran dirinya saat ini sedang diproses di bagian kepegawaian,” tambahnya.
Disinggung apakah ada kemungkinan terjadinya perubahan bacaleg, Bayu mengatakan hal tersebut sangat memungkinkan. Mengingat prosesnya masih cukup panjang.
BACA JUGA:EVALUASI Arus Mudik - Balik Via TOL CISUMDAWU Ruas Fungsional, 50 Ribu Kendaraan Melintas
BACA JUGA:NIH! HP Nokia Harga 1 Jutaan Tapi Spek Dewa, Kualitas Foto Cling
Di mana daftar nama nama bacaleg tersebut nantinya akan disodorkan ke tingkat DPW dan DPP. Kemudian akan ditetapkan dalam pleno, dan diserahkan kembali ke KPU untuk dijadikan Daftar calon legislatif tetap (DCT) atau caleg.
“Karena belum ditetapkan sebagai DCT, tentunya perubahan masih memungkinkan terjadi. Finalnya kan nanti setelah ditetapkan KPU sebagai DCT atau daftar caleg tetap,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: